JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi hingga kini belum mengungkap motif Yudha Arfandi menenggelamkan Raden Adante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak kekasihnya, Tamara Tyasmara.
Dante meninggal dunia akibat tenggelam di sebuah kolam renang di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024.
Polisi telah menangkap dan menahan Yudha Arfiandi, pria yang menenggelamkan Dante dengan alasan mengajari berenang.
Yudha ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 9 Februari 2024.
Ayah dari Dante, Angger Dimas mengaku masih menanti pihak kepolisian mengungkap motif Yudha menenggelamkan anaknya.
Baca juga: Saksikan Rekonstruksi Dante Ditenggelamkan, Angger Dimas: Itu Kejam
“Motifnya belum ada,” ujar Angger Dimas di Kolam Renang Tirta Mas, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Rabu (28/2/2024).
“Ya kita nanti akan melihat bagaimana polisi dan para penyidik menyelesaikan,” lanjut Angger Dimas.
Angger Dimas mengaku ia tidak bisa banyak menuntut maupun mendorong pihak kepolisian untuk segera mengungkap motif Yudha menenggelamkan Dante.
“Kita tidak bisa mendorong polisi, polisi sudah bekerja secara profesional, butuh waktu ya,” ucap Angger Dimas.
Angger Dimas juga mengomentari reka adegan Yudha menenggelamkan anaknya.
“Ya saya lihat dari tempat berbeda. Sudah disiapkan (tempat) di atas,” kata Angger Dimas.
“Ya teman-teman nilai aja ya seperti apa kalau dari saya sih ya itu kejam,” tutur Angger Dimas.
Sebelumnya diberitakan Yudha Arfandi (33) berstatus kekasih ibunda Dante, artis Tamara Tyasmara, ketika bocah itu tenggelam dan meninggal.
Yudha Arfandi (33) membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Setiap kali Dante hendak menggapai tepi kolam, Yudha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.
Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.
Baca juga: Fakta-fakta Rekonstruksi Kematian Dante yang Diperagakan Tersangka Yudha Arfandi
Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam.
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Yudha dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.