JAKARTA, KOMPAS.com - DJ Angger Dimas mengaku tidak mau berbicara dengan Yudha Arfandi.
Yudha merupakan tersangka kasus kematian Dante (6), putra Angger Dimas. Dante meninggal dunia saat berenang dengan Yudha.
Angger Dimas hadir saat Yudha Arfandi melakukan rekonstruksi di kolam renang di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Meski demikian, Angger tak mau menemui Yudha secara langsung.
Baca juga: Angger Dimas Menanti Polisi Ungkap Motif Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante
“Hahaha buat apaan?” ujar Angger Dimas di kolam renang Tirta Mas, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).
Bahkan, ia melihat rekonstruksi itu dari kejauhan.
“Ya saya lihat dari tempat berbeda. Sudah disiapkan di atas kita lihat ke depannya aja gimana,” ucap Angger.
Angger Dimas terlihat lemas saat menyaksikan rekonstruksi itu.
“Ya teman-teman nilai aja ya seperti apa kalau dari saya sih ya itu kejam!” kata Angger Dimas.
Baca juga: Saksikan Rekonstruksi Dante Ditenggelamkan, Angger Dimas: Itu Kejam
Hal ini berbeda dari sikap Tamara Tyasmara yang berada di dekat Yudha untuk menyaksikan rekonstruksi.
Tamara bahkan mengikuti satu per satu adegan rekonstruksi yang diperagakan oleh Yudha.
Tamara terlihat menangis saat Yudha memeragakan adegan saat ia menenggelamkan Dante.
Setelah rekonstruksi selesai, Tamara menunggu Yudha berganti pakaian.
Tamara pun meluapkan amarahnya ke Yudha secara langsung.
“Jangan nyindir-nyindir mulu keluarganya, bisanya cuma nyindir-nyindir doang," teriak Tamara Tyamara kepada Yudha Arfandi.
Sebagai informasi, kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi (33) membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam, tersangka menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.
Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam.
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Yudha dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.