Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ditetapkan Jadi Tersangka, Gathan Saleh Kini Ditahan

Baca di App
Lihat Foto
kompas.com / Nabilla Ramadhian
Konferensi pers terkait kasus Gathan Saleh menembak temannya di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (8/2/2024), di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly telah menggelar perkara kasus dugaan penembakan yang menyeret Gathan Saleh.

Gelar perkara dilaksanakan di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).

Dari gelar perkara tersebut, status Gathan Saleh resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

“Perkembangan kasus yang terduga pelaku adalah dari inisial GSH sesuai dengan hasil gelar perkara disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti yang ada statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Nico dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Polisi Belum Temukan Senpi yang Digunakan Gathan Saleh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nico menambahkan, Gathan ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan kasus penembakan.

“Jadi mulai hari ini Saudara GSH dari saksi sudah menjadi tersangka, mulai diperiksa untuk keterangannya sebagai tersangka. Selanjutnya melakukan penahanan terhadap terduga pelaku tersangka GSH,” tutur Nico.

Atas perbuatannya, Gathan disangkakan dengan pasal 336 juncto 53 KUHP dan atau pasal 1 ayat UU No 12 tahun 1951 atas dugaan percobaan pembunuhan.

Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.

Seperti diketahui, kasus penembakan yang melibatkan Gathan Saleh terjadi pada 8 Februari 2024 lalu.

Gathan diduga melepaskan beberapa tembakan kepada seorang korban bernama Mohammad Andika.

Adapun kejadian itu dipicu dari awal saling ejek di WhatsApp hingga Gathan mendatangi korban.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi