Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Senyum Gathan Saleh Usai Jadi Tersangka Kasus Penembakan dan Positif Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Gathan Saleh (tengah) keluar dari Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan suami Dina Lorenza, Gathan Saleh ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap korban bernama Mohammad Andika.

Kejadian tersebut terjadi pada 8 Februari 2024 di daerah Jatinegara, Jakarta Timur.

Kejadian itu pun langsung dilaporkan korban ke polisi dan teregister dengan nomor STLP/B/416/II/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Potret Gathan Saleh Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Berawal dari saling ejek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly membeberkan alasan Gathan melepaskan beberapa tembakan kepada korban.

Rupanya, hal itu dipicu karena saling ejek di WhatsApp.

“Kedua pihak, tergugat pelaku dan pelapor atau korban, melakukan chating melalui WA (WhatsApp) di situlah terjadi saling ngejek,” kata Nico dalam jumpa pers di Polres Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Polisi Beberkan Cekcok Antara Gathan Saleh dan Korban yang Berujung Penembakan

Gathan langsung mendatangi tempat kerja korban dan sempat terjadi cekcok dengan berujung penembakan.

“Beli nasi goreng sekembalinya korban didatangi terduga pelaku. Jadi percekcokan lanjutan, dari handphone dilanjutkan langsung di TKP (Tempat Kejadian Perkara) saat itu pelaku mengeluarkan senjata dan melakukan penembakan pertama, ditembak ke atas,” tutur Nico.

Korban yang mendengar tembakan itu lari ke lantai 2. Saat mencoba melihat keberadaan Gathan, lagi-lagi tembakan itu lepas.

“Korban menengok lagi ke luar terlihat, lalu melakukan penembakan lagi. Korban terkena kaca hingga pecahannya kacanya melukai korban,” tambah Nico.

Jadi tersangka dan ditahan

Berdasarkan gelar perkara, status Gathan yang tadinya saksi naik menjadi tersangka.

Gathan pun resmi ditahan sekaligus menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Gathan disangkakan dengan pasal 336 juncto 53 KUHP dan atau pasal 1 ayat UU No 12 tahun 1951 atas dugaan percobaan pembunuhan. Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.

Positif narkoba

Dalam kesempatan itu, Nico juga membeberkan fakta baru terkait Gathan yang sudah menjalani tes urine.

Adapun Gathan dinyatakan positif narkoba berjenis ganja dan psikotropika berupa benzodiazepin.

“Kami mengecek urinenya dan kami sampaikan bahwa terduga pelaku positif menggunakan narkoba dan psikotropika hasil tes urinenya ya," tutur Nico.

Kendati begitu, polisi tidak mendalami keterlibatan Gathan soal narkoba.

“Itu bukan objek perkara ya, itu kalau kita menangani kasus narkotika, itu baru objek perkara," tambah Nico.

Gathan tersenyum usai jadi tersangka

Gathan Saleh yang tampak ke luar dari Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Jakarta Timur tampak tersenyum ke arah awak media.

Ia juga membuka maskernya.

“Makan apa? Masakan Aceh kali ya,” ucap Gathan Saleh.

"Saya baik. Saya diperlakukan dengan baik di sini," tutur Gathan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi