Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Ungkap Jenis Senpi yang Digunakan Gathan Saleh

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Gathan Saleh (tengah) keluar dari Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap jenis senjata api atau senpi yang diduga digunakan Gathan Saleh menembak korban yang bernama Mohammad Andika beberapa waktu lalu.

Adapun kejadian tersebut terjadi pada 8 Februari 2024 di daerah Jatinegara, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa Gathan diduga menggunakan senjata api dengan kaliber 7,65 mm.

“Terkait dengan hasil pemeriksaan keterangan ahli mengenai holistik dan data bahwa benar senjata yang digunakan diduga, merupakan senjata api, dengan kaliber 7,65 mm dengan jenis senjata yang digunakan,” kata Nico di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Senyum Gathan Saleh Usai Jadi Tersangka Kasus Penembakan dan Positif Narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdasarkan pengecekan dari selongsong yang digunakan, Gathan diduga menggunakan tiga jenis senjata api.

“Kalau dari ahli menyatakan ada tiga jenis senjata, kalau pemeriksaan selongsong yang ada, ada tiga senjata yang diperkirakan digunakan teduga pelaku, yaitu jenis pistol P3A, jenis glok, dan baretta,” tutur Nico.

Kendati demikian, Nico menambahkan bahwa senjata tersebut masih dicari oleh polisi. Sebab, menurut pengakuan terduga pelaku, senjata itu sudah dibuang.

“Untuk senjata yang digunakan, senjata api yang digunakan oleh terduga pelaku sampai saat ini belum ditemukan oleh penyidik. Karena alibi yang dibangun oleh terduga pelaku bahwa senjata tersebut telah dibuang di sungai Ciliwung,” ungkap Nico.

Baca juga: Gathan Saleh Positif Narkoba, Pakai Ganja dan Benzodiazepin

Selain itu, berdasarkan hasil keterangan terduga pelaku, senjata itu didapat Gathan dari temannya.

“Hasil keterangan yang dia sampaikan terhadap penyidik, terduga pelaku mendapatkan senjata api dari temannya yang sudah almarhum, meninggal dunia. Itu alibi yang dibangun oleh terduga pelaku,” ucap Nico.

Kini Gathan Saleh sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Gathan disangkakan dengan Pasal 336 juncto 53 KUHP dan atau Pasal 1 ayat UU No 12 Tahun 1951 atas dugaan percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi