Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tanggapan LMKN soal AKSI yang Persiapkan Sistem DDL

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Dharma Oratmangun saat ditemui di daerah Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun menanggapi sistem Digital Direct Lisence (DDL) yang tengah dipersiapkan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).

Menurut Dharma, hal tersebut sebenarnya melanggar Undang Undang Hak Cipta.

“LMKN menolak apa pun yang bertentangan dengan Undang Undang. Kami tidak menyebutkan orang per orang maupun kelembagaan,” kata Dharma saat ditemui di daerah Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Baca juga: Tanggapan Badai soal LMKN Larang Direct License

“Sekali lagi praktek seperti itu bertentangan dengan Undang Undang pasal 87 jelas, buka aja refrensinya. Penjelasan cukup jelas, sikap LMKN karena dia lembaga bantu pemerintah dan berpedoman pada perintah Undang Undanh,” tambah Dharma.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disinggung mengenai adanya pertemuan dengan AKSI soal polemik royalti lagu, Dharma Oratmangun menjawab demikian.

“Kita ketemu, bahkan kita mau janjian ngopi-ngopi,” jawab Dharma.

Baca juga: Tanggapan AKSI ke LMKN soal Direct License dan Kritikan Ahmad Dhani

Dharma juga menambahkan, sejatinya polemik direct license ini sebaiknya bisa dikaji atau bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi atau Dewan Perwakilan Rakyat.

“Kalau ada wacana itu majukan ke MK atau minta DPR untuk rubah Undang Undang itu aja kan, simpel sekali dan itu sudah diatur dalam mekanisme sistem ketatanegaraan kita,” ucap Dharma.

“Saya mau ingatkan satu, semangat menyusun Undang Undang dan membuat regulasi dan implementasi tidak boleh yang liberalistik, tidak boleh diwarnai dengan pemaknaan kapitalis liberal,” tambah Dharma.

Baca juga: Kritik LMKN, Ahmad Dhani: Memang Kalian Enggak Mampu atau Ada yang Nyopet?

Sebelumnya, AKSI begitu gencar menyuarakan tentang DDL.

Menurut Piyu selaku Ketua AKSI, sistem tersebut lebih efisien dan tepat sasaran untuk pembagian royalti kepada pencipta lagu.

“AKSI sedang mempersiapkan sebuah platform digital yang kami beri nama Digital Direct License (DDL) yang nantinya akan diintegrasikan dengan Online Single submission (OSS), yaitu sistem yang sedang digodok pemerintah untuk mengeluarkan izin keramaian untuk suatu acara berbasis digital,” kata Piyu dalam kesempatan berbeda.

Baca juga: AKSI Tanggapi Pernyataan LMKN soal Direct License yang Bisa Didenda Rp 1 Miliar

“Melalui DDL ini nantinya para pencipta akan bisa berhubungan langsung dengan pengguna karya cipta terkait lisensi dan pembayaran royalti,” tambah Piyu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi