Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Soal "Direct License" untuk Musisi, Ketua LMKN: Bertentangan dengan Undang Undang

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Dharma Oratmangun saat ditemui di daerah Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun buka suara soal direct license yang tengah menjadi polemik.

Diketahui, direct license adalah sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara pencipta secara individu dengan pengguna karya cipta.

Adapun Dharma menolak keras hal tersebut karena tidak sesuai dengan Undang Undang Hak Cipta.

“LMKN ini tegas ya, LMKN menolak sikap yang bertentangan dengan Undang Undang itu,” kata Dharma saat ditemui di daerah Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Baca juga: LMKN Jawab Dua Kali Somasi AKSI Soal Royalti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Sekali lagi praktek seperti itu bertentangan dengan Undang Undang pasal 87 jelas, buka aja refrensinya. Penjelasan cukup jelas, sikap LMKN karena dia lembaga bantuan pemerintah dan berpedoman pada perintah Undang Undang,” tambah Dharma Oratmangun.

Selain itu, secara tegas Dharma juga melarang direct license dalam bentuk lain seperti digital direct license (DDL) yang tengah dipersiapkan oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).

“LMKN menolak apapun yang bertentangan dengan Undang Undang. Kami tidak menyebutkan orang per orang maupun kelembagaan,” ungkap Dharma lagi.

Baca juga: Tanggapan LMKN soal AKSI yang Persiapkan Sistem DDL

Sebelumnya, AKSI begitu gencar menyuarakan tentang DDL.

Menurut Piyu selaku Ketua AKSI, sistem tersebut lebih efisien dan tepat sasaran untuk pembagian royalti kepada pencipta lagu.

“AKSI sedang mempersiapkan sebuah platform digital yang kami beri nama Digital Direct License (DDL) yang nantinya akan diintegrasikan dengan Online Single submission (OSS), yaitu sistem yang sedang digodok pemerintah untuk mengeluarkan izin keramaian untuk suatu acara berbasis digital,” kata Piyu dalam kesempatan berbeda.

“Melalui DDL ini nantinya para pencipta akan bisa berhubungan langsung dengan pengguna karya cipta terkait lisensi dan pembayaran royalti,” tambah Piyu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi