JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun menanggapi perihal direct license yang sedang ramai diperbincangkan.
Selain itu, Dharma juga buka suara soal sistem digital direct license (DDL) yang tengah dipersiapkan AKSI serta dua kali somasi yang dilayangkan.
Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.
1. Tolak direct license
Dharma Oratmangun menegaskan pihaknya menolak direct license yang disebut sebagai salah satu cara pembayaran royalti antara pencipta lagu kepada musisi.
Diketahui, direct license adalah sistem lisensi dan pembayaran royalti langsung antara pencipta secara individu dengan pengguna karya cipta.
Dharma berujar, direct license tidak sesuai dengan Undang Undang Hak Cipta.
Baca juga: Soal Direct License untuk Musisi, Ketua LMKN: Bertentangan dengan Undang Undang
“LMKN ini tegas ya, LMKN menolak sikap yang bertentangan dengan Undang Undang itu,” kata Dharma saat ditemui di daerah Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
“Sekali lagi praktek seperti itu bertentangan dengan Undang Undang pasal 87 jelas, buka aja refrensinya. Penjelasan cukup jelas, sikap LMKN karena dia lembaga bantuan pemerintah dan berpedoman pada perintah Undang Undang,” tambah Dharma.
2. Tanggapi sistem digital direct license (DDL)
Dharma Oratmangun menanggapi persiapan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang akan meluncurkan digital direct license (DDL).
AKSI mengeklaim DDL lebih efisien untuk pembayaran royalti performing right antara pencipta dan penyanyi.
Namun lagi-lagi Dharma menyebut hal itu bertentangan dengan Undang Undang Hak Cipta.
“LMKN menolak apa pun yang bertentangan dengan Undang Undang. Kami tidak menyebutkan orang per orang maupun kelembagaan,” ungkap Dharma.
Baca juga: LMKN Jawab Dua Kali Somasi AKSI Soal Royalti
Dharma menyebut sudah ada pertemuan dengan AKSI terkait direct license.
Namun kata Dharma, ada baiknya hal itu sebaiknya bisa dikaji atau bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi atau Dewan Perwakilan Rakyat.
“Saya mau ingatkan satu, semangat menyusun Undang Undang dan membuat regulasi dan implementasi tidak boleh yang liberalistik, tidak boleh diwarnai dengan pemaknaan kapitalis liberal,” tambah Dharma.
3. Jawab somasi AKSI
AKSI rupanya telah melayangkan somasi hingga dua kali terhadap LMKN terkait royalti performing right.
Ketua AKSI Piyu Padi Reborn melayangkan somasi itu untuk meminta pertanggungjawaban dan laporan keuangan.
“Kita cuma pengin tahu ini dapatnya dari mana sih LMKN ini, ngollectnya dari mana, terus baginya ke mana aja,” ucap Piyu.
Baca juga: Tanggapan LMKN soal AKSI yang Persiapkan Sistem DDL
Di sisi lain, Dharma membenarkan adanya somasi itu dan sudah dijawab tim hukum LMKN.
“Dari kantor kami sudah menjawabnya, dan itukan komunikasi kelembagaan. Jadi itu juga sudah dijawab oleh bidang hukum kami,” tutur Dharma.
“Jadi fine-fine lah,” ujar Dharma menambahkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.