Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Wulan Guritno Cabut Gugatan Perdata Terhadap Sabda Ahessa, Sepakat Berdamai

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Artis Wulan Guritno berpose saat menghadiri acara peluncuran film Open BO The Series di Jakarta, Jumat (10/2/2023). Film tersebut mengisahkan tentang seorang penulis yang ingin membuat kisah tentang bisnis Open BO yang terjadi di masyarakat dan akan mulai tayang pada 12 Februari 2023 di Vidio.com.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Wulan Guritno resmi mencabut gugatan perdata terhadap mantan kekasihnya, Sabda Ahessa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).

Diketahui, Wulan sempat melayangkan gugatan kepada Sabda atas dana talangan renovasi rumah Sabda yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dana tersebut senilai Rp 396 juta.

Pencabutan gugatan itu disampaikan oleh kuasa hukum Sabda, Aditya Anggriadi, setelah menjalani sidang.

Baca juga: Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa, Sudah Tagih Berkali-kali dan Minta Rp 396 Juta Dikembalikan

“Persidangan perkara perdata antara klien kami Sabda dan Wulan Guritno telah berakhir damai,” kata Aditya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Itu juga karena adanya korespondensi yang intens antara kami dan kuasa hukum ibu Wulan Guritno,” tambah Aditya.

Aditya mengatakan, pihaknya dengan kuasa hukum Wulan Guritno sebelumnya sudah menjalani obrolan hingga akhirnya terjadi kesepakatan damai.

“Itu kemarin kami seharian mencoba merealisasikan perdamaian ini dan akhirnya alhamdulillah hari ini sudah damai,” tutur Aditya.

Baca juga: 5 Pernyataan Pihak Sabda Ahessa Setelah Digugat Wulan Guritno Rp 396 Juta

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, yang menyatakan perdamaian antara kliennya dengan Sabda.

“Akhirnya menemukan satu titik temu yang akhirnya terjadi perdamaian dan dicabut oleh kami sebagai penggugat karena terjadi perdamaian itu aja sih,” ucap Ficky.

Sebelumnya, perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Adapun sidang perdana kasus perdata ini telah digelar pada pekan lalu. Namun baik Wulan dan Sabda memilih absen saat itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi