Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sabda Ahessa Dapat Keringanan Pembayaran Utang dari Wulan Guritno

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Wulan Guritno saat ditemui dalam jumpa pers Go Berry Indonesia kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Sabda Ahessa, Aditya Anggriadi, menegaskan kliennya sudah melunasi dana talangan revonasi rumah kepada artis peran Wulan Guritno.

Adapun pembayaran utang tersebut sudah dibayar Sabda hari ini, Kamis (7/3/2024).

“Pembayaran sudah, per hari ini,” kata Aditya setelah sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

Kendati demikian, Wulan Guritno tidak mendapatkan sejumlah uang yang ada dalam gugatannya sebesar Rp 396 juta.

Baca juga: Berdamai, Kuasa Hukum Pastikan Sabda Ahessa Sudah Bayar kepada Wulan Guritno

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabda dan Wulan diketahui menjalani kesepakatan baru terkait nominal yang dibayarkan.

“Ada kesepakatan baru untuk nominal yang harus dibayarkan. Kami tengah-tengah lah, ibaratnya gitu,” tutur Aditya.

“Kami juga mengecek mana yang bisa dibayar, mana yang tidak,” tambah Aditya lagi.

Disinggung soal nominal pasti yang dibayarkan Sabda, Aditya enggan membeberkannya.

Baca juga: Wulan Guritno Cabut Gugatan Perdata Terhadap Sabda Ahessa, Sepakat Berdamai

“Mohon maaf kita tidak bisa membeberkan atau memberikan informasi terkait nominal karena ada confidentiality di situ antara saya dan klien saya,” tutur Aditya.

Sebelumnya, perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Wulan menggugat Sabda terkait dana talangan renovasi rumah Sabda yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Adapun sidang perdana kasus perdata ini telah digelar pada pekan lalu. Namun baik Wulan dan Sabda memilih absen.

Setelah sidang sempat ditunda, Wulan Guritno kemudian memutuskan mencabut gugatannya terhadap Sabda Ahessa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi