Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jadi Saksi Sidang Judicial Review MK soal Hak Asuh Anak, Tsania Marwa: Saya Sudah 7 Tahun Terpisah

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Aktris Tsania Marwa usai menjadi saksi sidang judicial review Pasal 330 KUHP tentang Pengambilan Paksa Anak di Mahkamah Konstitusi RI, Senin (18/3/2024).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Tsania Marwa ditunjuk oleh Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI) untuk menjadi saksi sidang judicial review Pasal 330 KUHP tentang Pengambilan Paksa Anak di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Gugatan ini diajukan oleh lima ibu yang memperjuangkan hak asuh anak, yakni Aelyn Halim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish.

Sebagai informasi, Tsania merupakan pemegang hak asuh dua anaknya dari pernikahan dengan aktor Atalarik Syach sejak bercerai pada 2017.

Baca juga: Terus Perjuangkan Hak Asuh Anak, Tsania Marwa Buat Petisi

Namun kedua anaknya dibawa oleh Atalarik dan Tsania dilarang bertemu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya adalah ibu yang sudah terpisahkan dengan kedua anak saya selama tujuh tahun hingga sampai detik ini. Sebagai seorang ibu saya merasa sangat dirugikan," kata Tsania Marwa dalam ruang sidang.

Secara materiel, Tsania mengatakan, ia harus mengeluarkan biaya untuk pendampingan hukum dan konsultasi lainnya.

Sedangkan secara imateriel ia merasa luar biasa sedih dan tidak mendapat keadilan atas statusnya sebagai pemegang hak asuh.

Baca juga: Tsania Marwa Bakal Ajukan Eksekusi Penjemputan Anak Lagi dan Kekhawatirannya Terhadap Atalarik Syach

"Saya tidak mengetahui perkembangan mereka," ucap Tsania Marwa.

Tsania Marwa dan Atalarik Syah bercerai pada 2017.

Ia dan pihak Pengadilan Agama Cibinong pernah mencoba melakukan eksekusi dua anaknya dari kediaman Atalarik pada 2021, tetapi gagal karena sang mantan suami tidak mau mengikuti putusan hak asuh anak.

Tsania pun berkonsultasi ke unit PPA di Bareskrim Polri dan dikatakan jika yang membawa kabur adalah salah satu orangtua baik pemegang hak asuh atau bukan, tidak dapat diterapkan Pasal 330 KUHP karena statusnya masih orangtua.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi