Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dipisahkan Saat Anaknya Masih 1 Tahun, Tsania Marwa: Air Susu Saya Belum Kering

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Aktris Tsania Marwa (kedua dari kiri) usai menjadi saksi sidang judicial review Pasal 330 KUHP tentang Pengambilan Paksa Anak di Mahkamah Konstitusi RI, Senin (18/3/2024).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Tsania Marwa mengisahkan pengorbanannya saat dipisahkan dari kedua anaknya oleh sang mantan suami, Atalarik Syah, tujuh tahun silam.

Saat itu anak kedua mereka, AS masih berusia 1 tahun yang seharusnya masih mendapatkan asupan ASI.

Tsania menjadi saksi dalam sidang judicial review Pasal 330 KUHP di Mahkamah Konstitusi RI, Senin (18/5/2024).

"Ketika anak saya diambil paksa oleh mantan suami, anak saya yang kedua itu umurnya baru 1 tahun lebih, air susu saya belum kering, Pak," jawab Tsania Marwa sambil menahan nangis.

"Saya sampai harus datang ke dokter, untuk minta obat supaya susu saya berhenti. Itu anak saya masih 1 tahun," imbuh Tsania Marwa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tsania Marwa Hanya Bisa Temui 2 Anaknya di Sekolah sejak Dibawa Atalarik Syach

Bercerai pada 2017, Tsania adalah pemegang hak asuh kedua anaknya yang berkekuatan hukum tetap namun ia tidak bisa menjalankan haknya.

Pihak Pengadilan Agama Cibinong pernah mencoba melakukan eksekusi terkait hak asuh dua anaknya dari kediaman Atalarik pada 2021, tetapi gagal karena sang mantan suami tidak mau mengikuti putusan hak asuh anak.

Kemudian Tsania pun berkonsultasi ke unit PPA di Bareskrim Polri dan dikatakan jika yang membawa kabur adalah salah satu orangtua baik pemegang hak asuh atau bukan, tidak dapat diterapkan Pasal 330 KUHP karena statusnya masih orangtua.

Baca juga: Jadi Saksi Sidang Judicial Review MK soal Hak Asuh Anak, Tsania Marwa: Saya Sudah 7 Tahun Terpisah

Kini Tsania hanya bisa bertemu anak-anaknya yang berusia 10 tahun dan 9 tahun di sekolah di sela-sela jam belajar.

Tsania ditunjuk menjadi saksi oleh Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI) dalam kasus gugatan peninjauan pasal tentang Pengambilan Paksa Anak dengan pemohon lima ibu, yakni Aelyn Halim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi