Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hasil Tes Poligraf Keluar, Polisi Ungkap Dua Kebohongan Tersangka Pembunuh Dante

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Tersangka kasus kematian Dante anak artis Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi memakai baju oranye tak berani mengangkat kepalanya saat konferensi pers perilisan di Dirkrimum Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (12/2/2024).
|
Editor: Rintan Puspita Sari

JAKARTA, KOMPAS.com- Pihak Kepolisian mengungkap dua kebohongan Yudha Arfandi, tersangka pembunuh Raden Adante Khalif Pramudityo atau Dante, putra aktris Tamara Tyasmara.

Berdasar hasil tes poligraf, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan ada dua kebohongan Yudha.

"Hasilnya sudah keluar, ada dua kebohongan berdasarkan pemeriksaan ahli poligraf," kata Ade dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Kebohongan pertama berdasarkan hasil poligraf adalah Yudha telah berbohong soal akses CCTV kolam renang, tempat di mana Dante dihilangkan nyawanya.

Baca juga: Tamara Tyasmara Ceritakan Emosinya Saat Lihat Yudha Arfandi Jalani Rekonstruksi di Kolam Renang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pertama tentang browsing cctv kolam renang," ucap Ade.

"Hasil pemeriksaan ahli poligraf menyatakan bahwa, jawaban-jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh ahli poligraf menunjukkan bahwa subyek yang diperiksa atau tersangka itu berbohong atau deception indicated," jelasnya.

Kebohongan kedua Yudha adalah soal kekerasan yang dilakukan pada Tamara Tyasmara.

"Yang kedua pertanyaan terkait kekerasan fisik terhadap saudari Tamara," kata Ade.

Baca juga: Angger Dimas Menanti Polisi Ungkap Motif Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante

"Dari pertanyaan yang disampaikan oleh ahli, menunjukkan bahwa tersangka berbohong atau deception indicated," lanjutnya.

Sebelumnya, saat dilakukan rekonstruksi juga ditemukan fakta bahwa Yudha sempat memeriksa keberadaan CCTV kolam renang. Namun Yudha tidak mengakui hal itu.

"Ada satu adegan di mana tersangka tidak mengakui telah mengakses CCTV melalui browsing di internet untuk mengecek apakah ada CCTV atau tidak," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Rabu (28/2/2024).

"Pada faktanya tersangka mengecek CCTV melalui browsing, ini telah dibuktikan dari analisis digital," ucap Wira.

Sebagai informasi, Dante diketahui meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Mantan kekasih Tamara Tyasmara yang kini menjadi tersangka, diketahui membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.

Pelaku diduga menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.

Tapi kepada polisi, Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.

Atas tindakannya itu, Yudha dijerat pasal berlapis.

Yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi