Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Virgoun dan Inara Rusli Sepakat Berdamai soal Hak Royalti

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Vincentius Mario & Melvina Tionardus
Virgoun dan Inara Rusli.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pasangan suami istri penyanyi Virgoun dan Inara Rusli sepakat berdamai dalam kasus pengalihan hak royalti empat lagu.

Sidang beragendakan mediasi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).

Kuasa hukum Virgoun, Leonardo Ompusunggu, menuturkan sudah ada beberapa poin yang sudah disepakati antara penggugat, Inara Rusli dan tergugat yakni Virgoun, PT Digital Rantai Maya (DRM), serta PT Digital Rumah Publishindo (DRP).

Baca juga: Hasil Mediasi Kisruh Royalti, Inara Rusli Sebut Belum Final, Virgoun Bungkam

"Kami sangat senang sekali karena hari ini Jumat, 22 Maret 2024, akhirnya penggugat dan tergugat sudah berhasil damai. Jadi momen ini memang haru ya," ucap Leonardo Ompusunggu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, memastikan kliennya tetap akan mendapatkan royalti tetapi detail jumlahnya tidak bisa diungkap ke publik.

"Sudah ada kesepakatan yang baik. Alhamdulillah para pihak sudah menemui titik temu dan tinggal dilanjutkan proses selanjutnya," tutur Arjana Bagaskara.

Baca juga: Virgoun Bungkam Usai Mediasi, Inara Rusli Sebut Masih Belum Final

Sidang selanjutnya digelar pada Rabu, 27 Maret 2024 dengan agenda akta van dading (akta perdamaian).

Sebagai informasi Inara menggugat Virgoun, PT Digital Rantai Maya (DRM), dan PT Digital Rumah Publishindo (DRP).

Inara menuding bahwa Virgoun mengalihkan royalti empat lagu yang berjudul “Bukti”, “Surat Cinta untuk Starla”, “Saat Kau Telah Mengerti”, dan “Orang yang Sama” dari DRM ke DRP.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Tolak Banding Virgoun Atas Putusan Cerai dari Inara

Lagu-lagu ini diciptakan oleh Virgoun terinspirasi dari anak-anaknya dan Inara.

Adapun dalam putusan cerai Virgoun majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat pada November 2023 mengesahkan bahwa royalti sebagai harta bersama dengan 50 persen harus diberikan kepada Inara dan anak-anaknya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi