Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Banding Dikabulkan, Penyanyi Eru Dihukum Percobaan atas Kasus Menyetir Saat Mabuk

Baca di App
Lihat Foto
Allkpop
Penyanyi dan aktor asal Korea Selatan Eru menghadiri sidang di pengadilan Seoul, Selasa (26/3/2024).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

KOMPAS.com - Penyanyi solo dan aktor asal Korea Selatan, Eru dijatuhi hukuman percobaan satu tahun setelah permohonan bandingnya dikabulkan pengadilan.

Pada Selasa (26/3/2024), Divisi Kriminal 2-2 Pengadilan Distrik Barat Seoul menggelar sidang kasus pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.

Eru hadir di pengadilan mengenakan jas hitam dan masker dengan warna senada.

“Terdakwa telah dijatuhi hukuman percobaan atas dakwaan yang berkaitan dengan membantu dan bersekongkol untuk melarikan diri dari penjahat, mengemudi dalam keadaan mabuk, dan membantu penjahat,” begitu bunyi putusan dari majelis hakim, dikutip dari AllKpop, Selasa (26/3/2024).

Menurut laporan pada tanggal 7 Maret 2024, Pengadilan Distrik Seoul Barat menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Eru.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Dulu Pernah Jadi Rekan Duet Sule, Eru Kini Hadapi Hukuman Penjara 1 Tahun

Artis bernama asli Jo Seong Hyeon itu juga diperintahkan membayar denda sebesar 100.000 won (Rp 1,17 juta).

Awalnya, Eru mendapat hukuman percobaan enam bulan dan denda dalam sidang pertamanya.

Namun dalam permohonan banding, pengadilan mempertimbangkan kembali hukuman tersebut karena terlalu ringan.

Dalam permohonan banding, pengacara Eru menyoroti statusnya sebagai pelaku pertama kali, juga kontribusinya yang signifikan terhadap prestise nasional.

Selain itu, pengacara juga mengungkit soal keadaan keluarga Eru. Penyanyi itu harus merawat ibunya yang menderita dementia parah.

Permohonan banding dari Eru ini kemudian dikabulkan oleh pengadilan.

Baca juga: Eru Mundur dari Drama Secret Woman, Buntut Kasus Menyetir Saat Mabuk

"Terdakwa tidak mengajukan banding atas tuntutan awal, putusan. Jaksa penuntut umum mengajukan banding atas dasar anggapan keringanan hukuman. Pengadilan menolak banding yang diajukan jaksa, dengan menyatakan,” kata majelis hakim.

“Terdakwa mengakui kesalahannya, dan tidak ada perubahan dari persidangan awal. Kami menilai hukuman awal sesuai dan menolak banding yang diajukan jaksa,” lanjut majelis hakim.

Eru ditangkap pada September 2022 atas kasus mengemudi di bawah pengaruh alkohol (DUI).

Setelah suatu malam di sebuah restoran di Hannam-dong, Seoul, Eru ditemukan mengemudi dalam keadaan mabuk.

Di dalam mobil itu Eru bersama seorang pegolf wanita bernama Park. Mereka berusaha mengelabui polisi dengan cara menukar posisi duduk. Park menggantikan Eru di kursi sopir.

Di tahun yang sama di bulan Desember, penyanyi tersebut kembali terlibat dalam kontroversi lain ketika dia mengizinkan rekannya mengemudikan mobilnya sambil mabuk.

Baca juga: Didakwa Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol, Eru Minta Maaf

Pada saat itu, dia secara pribadi meminta maaf dan mengumumkan hiatus.

Eru juga menyatakan penyesalan atas kesusahan yang disebabkan oleh tindakannya. Eru berjanji merenungi kesalahannya.

Eru secara khusus menekankan bahwa ia sedang merawat ibunya di tengah kesehatannya yang memburuk karena kasus ini.

Eru pernah menjadi penyanyi asing yang cukup terkenal di Indonesia. Dia pernah menjajal industri musik Indonesia.

Pria 40 tahun itu pernah berkolaborasi dengan Sule dengan lagu "Saranghaeyo".

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi