Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tinggal Serahkan Akta Perdamaian, Sidang Pengalihan Hak Royalti Virgoun-Inara Justru Ditunda

Baca di App
Lihat Foto
INSTAGRAM @mommy_starla.
Inara Rusli dan Virgoun bertemu dalam sebuah kesempatan membahas perdamaian terkait kasus perdata mereka.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pengalihan hak royalti empat lagu yang dilaporkan oleh Inara Rusli terhadap mantan suaminya, penyanyi Virgoun, sedikit lagi selesai.

Kuasa hukum kedua belah pihak tinggal menyerahkan akta perdamaian yang seharusnya dilaksanakan lewat sidang pengesahan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024) pukul 11.00 WIB.

Namun, sidang ditunda karena majelis hakim tak kunjung datang.

"Hari ini kami sangat kecewa dengan majelis hakim yang terhormat karena kami sudah menunggu selama empat jam, tapi ternyata sidang belum dimulai. Informasi dari pengadilan katanya ada FGD," kata kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, Senin.

Baca juga: Drama Kasus Royalti Lagu Virgoun dan Inara Rusli yang Berakhir Damai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kemudian barusan kami dapat informasi juga dari bagian resepsionis katanya sidang di ruangan lain. Jadi kami merasa tidak diprioritaskan padahal hanya pengesahan perjanjian perdamaian saja hari ini," lanjut Arjana.

Inara dan Virgoun tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.

Kuasa hukum Virgoun, Leonardo Ompusunggu, mengatakan, ada sembilan atau 10 pasal dalam akta perdamaian yang siap diserahkan ke majelis hakim.

"Alasan damai iya seperti yang kami sampaikan lebih ke arah kepentingan anak, jadi prinspal kami pak Virgoun memilih jalan damai," tutur Leonardo Ompusunggu.

Kesepakatan berdamai ini didapat dari sidang mediasi yang dihadiri Inara dan Virgoun pada Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Virgoun dan Inara Rusli Sepakat Berdamai soal Hak Royalti

Sebagai informasi, Inara menggugat Virgoun, PT Digital Rantai Maya (DRM), dan PT Digital Rumah Publishindo (DRP) pada Desember 2023.

Inara menuding bahwa Virgoun mengalihkan royalti empat lagu yang berjudul “Bukti”, “Surat Cinta untuk Starla”, “Saat Kau Telah Mengerti”, dan “Orang yang Sama” dari DRM ke DRP.

Lagu-lagu ini diciptakan oleh Virgoun terinspirasi dari anak-anaknya dan Inara.

Adapun dalam putusan cerai Virgoun majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat pada November 2023 mengesahkan bahwa royalti sebagai harta bersama dengan 50 persen harus diberikan kepada Inara dan anak-anaknya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi