Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Demi Anak, Virgoun Pilih Damai dengan Inara Rusli soal Hak Royalti

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Pribadi/Arjana Bagaskara
Penyanyi Virgoun, hakim mediator Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Faisal S.H, M.H, dan Inara Rusli usai sidang mediasi kasus dugaan pengalihan hak royalti, Jumat (22/3/2024).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Virgoun memilih berdamai dengan mantan istrinya, Inara Rusli, dalam perkara dugaan pengalihan hak royalti.

Virgoun beralasan dia mengambil keputusan itu demi kepentingan anak-anak mereka.

Inara menggugat Virgoun, PT Digital Rantai Maya (DRM), dan PT Digital Rumah Publishindo (DRP) pada Desember 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Inara menuduh Virgoun mengalihkan royalti dari DRM ke DRP untuk empat lagu yberjudul “Bukti”, “Surat Cinta untuk Starla”, “Saat Kau Telah Mengerti”, dan “Orang yang Sama”.

"Alasan damai iya seperti yang kami sampaikan lebih ke arah kepentingan anak, jadi prinspal kami Pak Virgoun memilih jalan damai," ungkap kuasa hukum Virgoun, Leonardo Ompusunggu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Inara Rusli Tetap Dapat Royalti dari 4 Lagu Virgoun

Seharusnya pada Rabu (27/3/2024) pukul 11.00 digelar sidang pengesahan dengan penyerahan akta perdamaian (van dading) dari kedua pihak yang diwakili kuasa hukum.

Akan tetapi sidang ditunda karena majelis hakim tak kunjung datang hingga empat jam kemudian dengan alasan ada FGD dan sidang di ruang lain.

Terdapat sembilan sampai 10 poin dalam akta perdamaian yang disepakati Virgoun dan Inara.

"Mediasi bersifat tertutup dan isinya enggak bisa kami publikasi. Kakau misalkan ada tanggapan kuasa hukum penggugat ya kami laksanakan," ucap Leonardo Ompusunggu.

Dengan demikian Inara dan anak-anaknya dipastikan oleh kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara akan tetal mendapatkan haknya.

Baca juga: Tinggal Serahkan Akta Perdamaian, Sidang Pengalihan Hak Royalti Virgoun-Inara Justru Ditunda

Dari pernikahan tahun 2014 Inara dan Virgoun memiliki tiga anak.

Mereka bercerai pada November 2023 dan putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat menyatakan royalti merupakan hak bersama dan harus dibagi ke Inara dan anak-anak mereka sebesar 50 persen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi