Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Perdamaian Virgoun dan Inara Rusli di Kasus Pengalihan Hak Royalti, Alasan dan Tahap Terakhir

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Pribadi/Arjana Bagaskara
Penyanyi Virgoun, hakim mediator Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Faisal S.H, M.H, dan Inara Rusli usai sidang mediasi kasus dugaan pengalihan hak royalti, Jumat (22/3/2024).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai perceraian pada November 2023, penyanyi Virgoun dan mantan istrinya, Inara Rusli, kembali melalui satu tahapan lagi yakni hampir selesainya permasalahan royalti yang mereka dapatkan.

Penggugat dalam kasus dugaan pengalihan hak royalti ini ialah Inara.

Virgoun memilih berdamai dengan Inara demi kehidupan tiga anak mereka.

Baca juga: Demi Anak, Virgoun Pilih Damai dengan Inara Rusli soal Hak Royalti

Berikut rangkuman alasan hingga tahap terakhir hukum yang harus dilaksanakan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi anak

Kuasa hukum Virgoun, Leonardo Ompusunggu, menuturkan bahwa kliennya sepakat berdamai dengan Inara lantaran memikirkan anak mereka.

"Alasan damai iya seperti yang kami sampaikan lebih ke arah kepentingan anak, jadi prinspal kami Pak Virgoun memilih jalan damai," ungkap kuasa hukum Virgoun, Leonardo Ompusunggu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Inara Rusli Tetap Dapat Royalti dari 4 Lagu Virgoun

Dalam akta perdamaian, kata Leonardo, ada 10 poin kesepakatan.

"Mediasi bersifat tertutup dan isinya enggak bisa kami publikasi. Kalau misalkan ada tanggapan kuasa hukum penggugat ya kami laksanakan," ucap Leonardo Ompusunggu.

Pasti dapat

Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, memastikan kliennya tetap akan mendapatkan royalti sesuai haknya.

"Intinya ada penghasilan yang dibagi dari pihak sana kepada Ibu Inara. Cuma mengenai konkret berapa nilai kemudian dalam bentuk apa dan bagaimana proses pembayarannya, itu tidak bisa kami buka karena ada kerahasiaan dalam perjanjian," jelas Arjana Bagaskara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Drama Kasus Royalti Lagu Virgoun dan Inara Rusli yang Berakhir Damai

Hanya saja Arjana tidak membeberkan besaran royalti tersebut.

"Kami merasa dengan adanya jumlah ini menjadi clear ya karena dalam putusan Pengadilan Agama hanya 50 persen yang bisa dibagi ya, tapi dengan adanya jumlah ini jadi clear untuk Ibu Inara," tutur Arjana.

Tahap terakhir

Seharusnya pada Rabu pukul 11.00 WIB sidang pengesahan akta perdamaian digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kedua kuasa hukum tinggal menyerahkan akta perdamaian dan kasus pun selesai.

Namun sidang tak dimulai sampai 4 jam setelahnya karena majelis hakim tidak kunjung hadir.

Alhasil sidang ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Baca juga: Virgoun dan Inara Rusli Sepakat Berdamai soal Hak Royalti

"Hari ini kami sangat kecewa dengan majelis hakim yang terhormat karena kami sudah menunggu selama empat jam, tapi ternyata sidang belum dimulai. Informasi dari pengadilan katanya ada FGD," kata Arjana Bagaskara.

"Kemudian barusan kami dapat informasi juga dari bagian resepsionis katanya sidang di ruangan lain. Jadi kami merasa tidak diprioritaskan padahal hanya pengesahan perjanjian perdamaian saja hari ini," lanjut Arjana.

Sebagai informasi, Virgoun menciptakan empat lagu berjudul “Bukti”, “Surat Cinta untuk Starla”, “Saat Kau Telah Mengerti”, dan “Orang yang Sama” yang terinspirasi dari Inara dan anak-anaknya.

Baca juga: Inara Rusli Jalani Mediasi dengan Virgoun, Kuasa Hukum: Ada Arah Menuju Perdamaian

Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat menetapkan bahwa royalti lagu merupakan harta bersama dan 50 persen bagiannya milik Inara dan anak-anaknya, seperti tertera dalam putusan cerai Inara dan Virgoun bulan November 2023

Sebulan kemudian Inara menggugat Virgoun, PT Digital Rantai Maya (DRM), dan PT Digital Rumah Publishindo (DRP).

Inara menuding Virgoun mengalihkan hak royaltinya dari DRM ke DRP.

Adapun dalam putusan cerai Virgoun majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat pada November 2023 mengesahkan bahwa royalti sebagai harta bersama dengan 50 persen harus diberikan kepada Inara dan anak-anaknya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi