JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas kasus narkoba artis Ibra Azhari sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/3/2024).
Ibra dan kekasihnya, NN, yang juga terlibat dalam kasus ini dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dari Polres Jakarta Barat pada Kamis siang.
Mereka diborgol bersama dengan hanya satu tangan yang saling terikat.
Pada waktu yang sama, artis lainnya yang menjadi tersangka narkoba, Ammar Zoni, juga turun dari mobil yang ditumpangi Ibra Azhari.
Baca juga: Sarah Azhari Buka Suara soal Kasus Narkoba Ibra Azhari
"Untuk Ibra Azhari sudah tahap 2 jadi tentu prosesnya sama semuanya untuk tahap 2-nya. Kita akan terima sama seperti proses Ammar Zoni juga akan kami proses. Ibra (ditahan) di Salemba juga," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Henri Antoro, Kamis.
Soal ini merupakan penangkapan narkoba Ibra yang kelima kali, Henri menjawab kemungkinan adanya penerapan pasal berbeda yang memberatkan hukuman.
Henri mengatakan, untuk menentukan pasal yang dijatuhkan pada Ibra harus berdasarkan fakta berkas perkara.
"Kelompok yang memberatkan itu banyak di antaranya terkait jumlah barang buktinya, intensitas pelaku melakukan tindak pidananya dan sebagainya. Jenis narkotika yang dipakai atau objek barang buktinya," tutur Henri Antoro.
Adapun Ibra ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di daerah Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis (4/1/2024) saat bersama NN.
Barang bukti yang diamankan saat itu adalah sabu sisa pakai 0,21 gram serta alat pakai isap sabu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.