Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sudah Dilengkapi, Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara ke Kejaksaan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Tersangka kasus kematian Dante anak artis Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi memakai baju oranye tak berani mengangkat kepalanya saat konferensi pers perilisan di Dirkrimum Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (12/2/2024).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas kasus dugaan pembunuhan Dante, anak artis Tamara Tyasmara dengan tersangka Yudha Arfandi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Perkembangan kasus ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta Kombes Pol Ade Ary.

"Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara atau Tahap 1, yaitu mengirim berkas perkara ke jaksa," ungkap Ade Ary di Polda Metro Jaya Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Proses selanjutnya adalah pihak kejaksaan melakukan penelitian.

Baca juga: Angger Dimas Tak Mau Bicara Langsung dengan Yudha Arfandi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jadi dari penyidik masih menunggu penelitian dari jaksa," kata Ade Ary.

Sebelumnya pada 20 Maret lalu diberitakan bahwa polisi menemukan dua kebohongan Yudha berdasarkan tes poligraf.

Kebohongan pertama Yudha berbohong tentang browsing CCTV kolam renang tempat Dante tenggelam.

Yang kedua ialah kebohongan terkait pernah melakukan kekerasan fisik kepada mantan kekasihnya, Tamara Tyasmara.

Baca juga: Angger Dimas Menanti Polisi Ungkap Motif Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Yudha disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.

Atas tindakannya itu, Yudha dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi