Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Penuduh Nam Joo Hyuk Lakukan Bullying Harus Bayar Ganti Rugi Rp 82 Juta

Baca di App
Lihat Foto
Netflix
Aktor Nam Joo Hyuk usai konferensi pers drama Korea Twenty-Five Twenty-One, Rabu (9/2/2022).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang yang menuding aktor Korea Selatan Nam Joo Hyuk melakukan bullying diharuskan membayar ganti rugi 7 juta Won (setara Rp 82 juta).

Keputusan itu datang dari Pengadilan Negeri Goyang, salah satu daerah di Korea Selatan.

Mereka dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik.

"Nam Joo Hyuk tidak pernah menindas penuduh selama enam tahun mereka bersekolah bersama. Selain itu, Nam Joo Hyuk tidak bergaul dengan pelaku intimidasi lainnya. Oleh karena itu, A dan B sama-sama bersalah karena mencemarkan nama baik karakter Nam Joo Hyuk dengan kebohongan," jelas pihak pengadilan, dikutip dari Koreaboo.

Baca juga: Penuding Nam Joo Hyuk Lakukan Bullying Semasa Sekolah Didakwa Pasal Pencemaran Nama Baik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meskipun sudah dijatuhi hukuman, penuduh itu menolak membayar dan meminta kasus tersebut dibawa ke pengadilan.

Pengacara pelaku keberatan atas putusan tersebut.

"Kami keberatan dengan keputusan yang menyatakan Nam Joo Hyuk tidak pernah mengganggu teman-temannya. Kami akan berupaya menemukan kebenaran di pengadilan," ujar pengacara.

Penuduh Nam Joo Hyuk merupakan seorang reporter media dan seorang informan.

Pada bulan Juni 2022, informan membuat klaim melalui media lokal bahwa mereka ialah sasaran kekerasan semasa sekolah menengah pertama dan atas.

Baca juga: Kawal VIP Saat Wamil, Nam Joo Hyuk Disangka Sedang Syuting Drama

Nam Joo Hyuk disebut sebagai salah satu pelakunya.

Pihak Nam Joo Hyuk membantah tuduhan tersebut. Beberapa mantan teman sekelasnya memberi pernyataan yang menguatkan klaim aktor tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Koreaboo
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi