Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Berkas Kasus Kematian Dante Sudah P-21, Tamara Tyasmara Bersyukur

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Tamara Tyasmara di di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2024).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Tamara Tyasmara bersyukur karena kasus kematian Dante sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Bersyukur banget sih (sudah P-21), semoga cepat (prosesnya), biar cepat sidang,” ujar Tamara di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2024).

Sebagai informasi, Tamara berziarah ke makam Dante di TPU Jeruk Purut pada hari pertama Lebaran.

Tamara mengatakan, sampai saat ini ia pun belum mendapat permintaan maaf dari pihak Yudha dengan kejadian yang menimpa anaknya.

“Enggak ada satu pun. Tidak ada iktikad baik sampai sekarang,” ucap Tamara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Hasil Tes Poligraf Keluar, Polisi Ungkap Dua Kebohongan Tersangka Pembunuh Dante

Tamara berharap Yudha bisa mendapat hukuman setimpal karena telah menghilangkan nyawa Dante anaknya.

“Apalagi kerasa gimana ya lagi Lebaran kangen Dante banget. Enggak bisa ngapa-ngapain, cuma bisa doa. Pihak sana masih bisa ketemu (anaknya) kayak aku mau dihukum seberatnya seadil-adilnya," kata Tamara.

“Semoga masalah cepat selesai, aku tuh berharap tersangka dihukum seadil-adilnya semoga dia rasakan apa yang aku rasakan,” tutur Tamara.

Sebelumnya pada 20 Maret lalu diberitakan bahwa polisi menemukan dua kebohongan Yudha berdasarkan tes poligraf.

Baca juga: Sudah Dilengkapi, Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara ke Kejaksaan

Kebohongan pertama Yudha adalah tentang browsing CCTV kolam renang tempat Dante tenggelam.

Yang kedua ialah kebohongan terkait pernah melakukan kekerasan fisik kepada mantan kekasihnya, Tamara Tyasmara.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Yudha disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.

Baca juga: Akui Sudah Ikhlaskan Kepergian Dante, Tamara Tyasmara Kini Mulai Berkegiatan di Luar Rumah

Atas tindakannya itu, Yudha dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi