Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Curahan Hati Tamara Tyasmara, Lebaran Berbeda Tanpa Dante dan Hukuman Berat untuk Yudha Arfandi

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Tamara Tyasmara di di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2024).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Tamara Tyasmara merasa momen Lebaran ini sangat berbeda tanpa kehadiran buah hatinya, Dante.

Tamara hanya bisa merayakan hari Lebaran bersama Dante dengan ziarah ke makamnya di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/4/2024).

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Beberapa waktu lalu, Tamara mencurahkan isi hatinya tentang perayaan Lebaran yang berbeda hingga berharap tersangka kematian anaknya, Yudha Arfandi, dihukum seberat-beratnya.

Baca juga: Rayakan Hari Lebaran, Tamara Tyasmara Ziarah ke Makam Dante

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut:

1. Merasa Lebaran yang berbeda

Tamara tak pernah menyangka Lebaran tahun ini ia lewati tanpa buah hatinya.

Biasanya, setiap momen Lebaran, Tamara ziarah ke makam ayahnya bersama Dante. Kini ia malah ziarah ke makam Dante.

“Di tahun ini kayak enggak lagi Lebaran aja gitu. Kayak beda, biasanya ke makam papa sama Dante, ternyata tahun ini ke makamnya Dante,” kata Tamara tak kuasa menahan tangis di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Berkas Kasus Kematian Dante Sudah P-21, Tamara Tyasmara Bersyukur

Tamara merindukan momen kebersamaannya dengan sang anak ketika merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Seperti mengenakan baju yang sama dan menyantap makanan yang sama.

2. Tetap buatkan kue-kue kesukaan Dante

Tamara mengatakan, meski sang buah hati kini sudah tiada, ia membuat kue-kue yang disukai Dante saat momen Lebaran.

Kata Tamara, Dante suka kue kering cokelat dengan isian kacang.

“Dante tuh suka kue kering, cokelat ada kacangnya, udah aku bikin juga, udah aku siapin di rumah, siapa tahu dia (Dante) datang dan suka, tiap Lebaran pasti dibikinin itu,” ucap Tamara.

Baca juga: Sudah Dilengkapi, Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara ke Kejaksaan

Selain membuatkan kue kering, ia juga menyiapkan baju Lebaran untuk Dante.

“Katanya kalau lebaran roh itu bisa pulang ke rumah. Semoga aja Dante ikut pulang ke rumah, aku sudah siapin bajunya, siapin pecinya, sajadahnya, sudah aku siapin semuanya biar kakak liat udah disiapin mama,” lanjut Tamara.

3. Bersyukur kasus kematian Dante sudah P-21

Tamara bersyukur berkas kasus kematian Dante sudah lengkap atau dinyatakan P-21.

“Bersyukur banget sih (sudah P-21), semoga cepat (prosesnya), biar cepat sidang,” ujar Tamara.

Baca juga: Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara ke Kejaksaan

Tamara mengatakan, sampai saat ini ia pun belum mendapat permintaan maaf dari pihak Yudha dengan kejadian yang menimpa anaknya.

Tamara pun menyayangkan hal ini. Sampai saat ini menurut Tamara, tidak ada itikad baik dari Yudha maupun keluarganya untuk meminta maaf padanya.

4. Berharap Yudha Arfandi dihukum seberat-beratnya

Tamara mengatakan, ia ingin kasus kematian Dante segera selesai.

Tamara berharap Yudha Arfandi bisa dihukum seberat-beratnya karena telah menghilangkan nyawa anaknya.

Ia ingin Yudha merasakan seperti yang dirasakan olehnya saat ini.

Baca juga: Akui Sudah Ikhlaskan Kepergian Dante, Tamara Tyasmara Kini Mulai Berkegiatan di Luar Rumah

“Apalagi kerasa gimana ya lagi Lebaran kangen Dante banget. Enggak bisa ngapa-ngapain, cuma bisa doa. Pihak sana masih bisa ketemu (anaknya) kayak aku mau dihukum seberatnya seadil-adilnya," kata Tamara.

“Semoga masalah cepat selesai, aku tuh berharap tersangka dihukum seadil-adilnya semoga dia rasakan apa yang aku rasakan,” tutur Tamara.

Sebagai informasi, Yudha Arfandi adalah tersangka kasus kematian Dante.

Ia disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.

Atas tindakannya itu, Yudha dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi