Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Olivia Nathania Bebas dari Penjara dan Rekam Jejak Kasusnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terlapor Olivia Nathania saat ditemui di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak dari penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania atau Oi, kini telah bebas dari penjara.

Olivia Nathania bebas setelah mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya sejak 11 November 2021.

Oi ditahan atas kasus penipuan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) bodong.

Kompas.com merangkum rekam jejak kasus penipuan CPNS bodong yang menjerat Oi.

1. Dilaporkan kasus penerimaan CPNS

Olivia Nathania awalnya dilaporkan terkait kasus penerimaan CPNS bodong pada 23 September 2021.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Olivia Nathania Bebas Usai Dipenjara 3 Tahun atas Kasus CPNS Bodong

Olivia dituding melakukan tindak penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pihak kuasa hukum korban, Odie Hodianto mengatakan, Olivia dan suaminya, Rafly N Tilaar, melakukan penipuan terhadap 225 orang dengan total kerugian Rp 9,7 miliar.

Salah satu korbannya adalah Agustin, guru Oi sendiri. Oi saat itu meminta bayaran Rp 50 juta agar anak Agustin menjadi PNS.

Baca juga: Pernyataan Pihak Nia Daniaty dan Olivia Nathania terkait Gugatan Perdata Rp 8,1 Miliar

2. Ditahan pada 11 November 2021

Oi ditahan pada 11 November 2021 setelah menjalani berbagai pemeriksaan atas kasus penipuan CPNS bodong.

Sebelum ditahan, Oi dicecar 46 pertanyaan. Setelah pemeriksaan itu, pihak kepolisian mengeluarkan surat penahanan kepada Olivia.

Olivia kemudian menjalani sidang perdana atas kasus CPNS bodong ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Januari 2022.

Dalam sidang tersebut, Oi didakwa Pasal 263 Juncto Pasal 65, Pasal 378 Juncto Pasal 65, dan Pasal 372 Juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.

Baca juga: Perjalanan Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania, Kembali Digugat Rp 8,1 M

3. Divonis 3 tahun penjara

Setelah menjalani beberapa kali sidang, sampai akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan vonis yang diberikan pada Oi.

Pada 28 Maret, Oi divonis tiga tahun penjara. Majelis hakim menyebut bahwa Oi terbukti melakukan penipuan terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

“Menyatakan Olivia Nathania terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Hakim Abu Hanafiah SH, MH.

Olivia menerima putusan hakim tersebut. Di sisi lain, korban kecewa dengan putusan hakim tersebut.

Baca juga: 5 Fakta Putusan Perkara Gugatan Korban CPNS Bodong terhadap Olivia Nathania dan Nia Daniaty

Para korban berteriak histeris begitu tahu Oi hanya dihukum tiga tahun penjara. Bahkan, ada satu korban yang pingsan karena syok dengan hukuman yang diberikan hakim.

4. Olivia Nathania digugat perdata oleh korban

Setelah sidang pidana itu selesai dan vonis tiga tahun telah diberikan hakim, korban merasa itu tidak cukup untuk mengganti kerugiannya karena perlakuan Oi.

Alhasil 179 korban penipuan resmi menggugat secara perdata Olivia dan suaminya Rafly Noviyanto Tilaar.

Gugatan tersebut dilayangkan pada 22 Agustus 2022 lalu dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Baca juga: Jika Nia Daniaty dan Olivia Nathania Tak Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Korban Penipuan CPNS Akan Ajukan Permohonan Eksekusi

Dalam gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut, ibunda Olivia Nathania, Nia Daniaty juga ikut terseret sebagai turut tergugat.

“Jadi Ibu Nia Daniaty kami masukan menjadi turut tergugat karena saat kami berusaha mencari Olivia, Olivia tidak ditemui dan kami menemui Ibu Nia Daniaty, dia mengetahui seluk beluk dan alur ceritanya," kata kuasa hukum 179 korban penipuan CPNS Bodong, Desi Hadi Saputri.

5. Gugatan Rp 8,1 miliar dikabulkan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugatan perdata 179 korban kasus penipuan CPNS bodong pada 13 Desember 2023.

Baca juga: Gugatan Rp 8,1 M Dikabulkan, Korban CPNS Bodong Olivia Nathania Sujud Syukur

Dalam perkara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Rp 8,1 miliar terhadap Nia Daniaty serta Olivia Nathania dan Rafly Tilaar.

Nia Daniaty dan Olivia Nathania wajib mengembalikan uang para korban sebesar Rp 8,1 miliar.

Jika tidak segera mengembalikan uang tersebut, para korban akan mengajukan permohonan eksekusi.

6. Kini bebas

Namun, nyatanya hingga kini Olivia Nathania belum membayar ganti ruginya terhadap 179 korban kasus penipuan CPNS bodong yang dilakukannya.

Baca juga: Divonis PN Jaksel, Olivia Nathania dan Nia Daniaty Wajib Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar Kasus Penipuan CPNS

“Tidak ada (membayar kerugian korban),” kata kuasa hukum korban kasus CPNS Bodong, Odie Hudiyanto.

Sampai akhirnya ada kabar bahwa Olivia Nathania sudah dinyatakan bebas dari penjara.

Kabar ini pun ternyata dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Susanti Agustina.

“Benar Oi sudah bebas tetapi saya tidak tahu tepatnya tanggal berapa keluarnya. Yang jelas bulan April 2024 Oi sudah menjalani lebih dari dua atau tiga dari vonis 3 tahun jadi sudah bisa bebas tanpa syarat,” kata Susanti.

“Oi di tahan 11 november 2021 sd april 2024 artinya sudah menjalani hukuman 2 tahun lima bulan lebih dari dua atau tiga masa tahanan,” tutur Susanti.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi