Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Putusan Kasus Kontra Jessica Iskandar Ditunda, Christopher Stefanus: Semoga Sesuai Harapan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Terdakwa kasus penipuan terhadap artis Jessica Iskandar, Christopher Stefanus Budianto usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditunda, Rabu (17/4/2024).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda putusan terdakwa Christopher Stefanus Budianto (CSB) dalam sidang kasus penipuan terhadap artis Jessica Iskandar, Rabu (17/4/2024) ditunda.

Majelis hakim menyatakan sidang akan dilakukan pada jadwal baru yakni Senin (22/4/2024).

Tak sampai lima menit jalannya sidang, CSB kembali mengenakan rompi oranye dan kembali ke ruang tahanan.

 Baca juga: 3 Fakta Sidang Dakwaan Christopher Stefanus yang Diduga Tipu Jessica Iskandar Rp 9,8 Miliar

"Semoga putusannya sesuai yang diharapkan," ucap Christoper Stefanus Budianto.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara itu, kuasa hukumnya, Darius Situmorang mengungkapkan penyebab putusan ditunda.

"Putusan yang seharusnya hari ini dibacakan, yang bertepatan pada 17 April 2024 ternyata ditunda dengan alasan dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan putusannya belum siap," ungkap Darius Situmorang.

Baca juga: Christopher Stefanus Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Kasus Penipuan terhadap Jessica Iskandar

Menurut Darius, kliennya kecewa sidang putusan ditunda.

Jessica Iskandar sendiri tidak hadir dalam sidang hari ini.

Tim kuasa hukum CSB juga heran dan mempertanyakan Jessica Iskandar yang tidak pernah hadir ke sidang kecuali saat menjadi saksi.

Baca juga: Christopher Stefanus Didakwa Pasal Berlapis Terkait Kasus Jessica Iskandar

Sebagai informasi, Jessica Iskandar melaporkan Christopher Stefanus Budianto ke Polda Metro Jaya Jakarta melalui Septio Jatmiko Prabowo Putra yang kini merupakan mantan kuasa hukumnya pada Juni 2022 atas dugaan penipuan 11 unit mobil atau senilai Rp 9,8 miliar dan sejumlah uang sebesar 30 ribu dolar atau sekitar Rp 452 juta.

Stefanus ditangkap di Thailand pada November 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa CSB dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan sehingga merugikan orang lain.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi