Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Putusan Christopher Stefanus Ditunda, Kuasa Hukum Tuding Hakim Kebingungan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Terdakwa kasus penipuan terhadap artis Jessica Iskandar, Christopher Stefanus Budianto usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditunda, Rabu (17/4/2024).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus penipuan Christopher Stefanus Budianto, Taufik Yudhistira l, menuding bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kebingungan menentukan putusan dalam kasus kontra artis Jessica Iskandar ini.

Pasalnya sidang putusan yang semula harusnya dilaksanakan pada Rabu (17/4/2024) ditunda.

"Dengan diundurnya putusan ini menandakan bahwa hakim sekarang mengalami kebingungan dalam kasus ini. Kita lihat sendiri, jaksa melawak dia, karena dakwaan tidak sesuai BAP," kata Taufik Yudhistira usai sidang, Rabu.

Baca juga: Sidang Putusan Kasus Kontra Jessica Iskandar Ditunda, Christopher Stefanus: Semoga Sesuai Harapan

Yudhistira menyebut dakwaan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan BAP.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut tim kuasa hukum Christopher, kasus ini seharusnya adalah kasus perdata namun berujung menjadi kasus pidana. Serta pelapornya adalah mantan kuasa hukum Jessica Iskandar.

"Jadi dakwaannya tidak menyangkut BAP dan dakwaan tidak menyangkut dengan tuntutan sehingga menyulitkan dan membingungkan hakim dalam menyusun putusan," ujar Taufik Yudhistira melanjutkan.

Baca juga: 3 Fakta Sidang Dakwaan Christopher Stefanus yang Diduga Tipu Jessica Iskandar Rp 9,8 Miliar

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Christopher optimis kliennya bisa bebas.

Sidang putusan dijadwalkan ulang menjadi pada Senin (22/4/2024).

Sebagai informasi, Jessica Iskandar melaporkan Christopher Stefanus Budianto ke Polda Metro Jaya Jakarta melalui Septio Jatmiko Prabowo Putra yang kini merupakan mantan kuasa hukumnya pada Juni 2022 atas dugaan penipuan 11 unit mobil atau senilai Rp 9,8 miliar dan sejumlah uang sebesar 30 ribu dolar atau sekitar Rp 452 juta.

Stefanus ditangkap di Thailand pada November 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa CSB dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan sehingga merugikan orang lain.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi