Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Penguntit Harry Styles Dipenjara dan Dilarang Datang ke Pertunjukkannya

Baca di App
Lihat Foto
Instagram / @harrystyles
Harry Styles
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wanita bernama Myra Carvalho (35) yang menguntit penyanyi Harry Styles telah dipenjara dan dilarang melihatnya tampil.

Myra mengirimi personel One Direction itu 8.000 kartu dalam waktu kurang dari sebulan.

Dia dijatuhi hukuman 14 minggu penjara setelah mengaku bersalah atas tuduhan menguntit yang melibatkan kekhawatiran atau tekanan serius, pada Selasa (16/4/2024) di Pengadilan Harrow Crown, London.

Baca juga: Zayn Malik Teringat Momen Selamatkan Harry Styles dari Kecelakaan Kembang Api Saat Konser One Direction

Perintah penahanan selama 10 tahun juga dikenakan pada Myra dan dia tidak boleh menghadiri acara apa pun di mana Harry Styles tampil.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita berkewarganegaraan Brasil tersebut mengirimkan surat tulisan tangan kepada Harry (30) saat berada di Inggris.

Ia juga memesan serangkaian kartu untuk Harry secara online yang dikirimkan ke alamatnya.

Baca juga: Harry Styles Kena Lemparan Benda Asing Saat Konser di Vienna

Jaksa mengatakan beberapa di antara 8.000 kartu yang dikirim adalah kartu pernikahan dan dua di antaranya diserahkan langsung ke alamat Harry.

Dokumen pengadilan menunjukkan Myra tinggal di sebuah asrama backpacking di Earl's Court di London barat, setelah tiba di Inggris pada bulan Desember.

Keluarganya tidak tahu bahwa dia telah melakukan perjalanan ke Inggris.

Baca juga: Harry Styles Menangi Album Of The Year di Grammy Awards 2023

Dia juga harus membayar biaya tambahan kepada korban sebesar 134 Euro atau sekitar Rp 2,3 juta.

Selain itu, Myra diperintahkan untuk tidak menghubungi Harry Styles secara langsung atau tidak langsung serta untuk tidak memasuki wilayah barat laut London.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi