Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Perjalanan Kasus Gaga Muhammad, Kini Bebas Setelah Divonis 4,5 Tahun Penjara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Gaga Muhammad saat diperiksa sebagai terdakwa atas kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Kamis (29/12/2021).
|
Editor: Rintan Puspita Sari

JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan kekasih mendiang selebgram Laura Anna, Gaga Muhammad atau Gaung Sabda Alam kini telah bisa menghirup Udara bebas.

Divonis 4,5 tahun penjara pada tahun 2022, Gaga Muhammad diketahui sudah bebas bersyarat pada Kamis (18/4/2024).

Menolak lupa, berikut perjalanan kasus Gaga Muhammad yang membuatnya divonis 4,5 tahun penjara.

Kecelakaan Laura Anna

Laporan Laura Anna di tahun 2021 bermula dari kecelakaan yang dialami pada 8 Desember 2019.

Saat kecelakaan terjadi, Laura dan Gaga Muhammad masih merupakan sepasang kekasih.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan itu membuat Laura Anna menderita Cervical Vertebrae Dislocation yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan.

Sementara Gaga hanya mengalami cidera ringan.

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis Besok, Pihak Laura Anna: Kami Inginnya yang Seadil-adilnya

Merasa diabaikan

Laura menceritakan bagaimana dirinya dicampakan oleh Gaga Muhammad saat mulai dipulangkan ke rumah dari rumah sakit. 

Tak hanya menanggung biaya pengobatan sendiri, Gaga juga disebutnya menggunakan kartu ATM miliknya selama sakit.

Laura menegaskan, pilihannya membawa kasus ini ke meja hijau setelah dua tahun kecelakaan adalah demi mendapatkan keadilan.

Pasalnya, orang yang dituding menyebabkan dirinya lumpuh masih bebas beraktivitas.

Gaga ditahan

Gaga ditahan atas laporan Laura Anna sebagai korban kecelakaan pada tahun 2019 yang mengakibatkan dirinya lumpuh.

Baca juga: Erika Carlina Ungkap Percakapan Terakhir dengan Laura Anna

Dia ditahan karena terbukti bersalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.

Gaga ditahan sejak 2 November 2021.

Sidang perdana

Laura mendapat dukungan dari berbagai kalangan termasuk para selebritas atas keputusannya melaporkan Gaga Muhammad.

Sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 Desember 2021.

Dalam sidang perdana, Gaga didakwa pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Laura Anna meninggal dunia

Selebgram berusia 21 tahun itu meninggal dunia saat sedang berjuang untuk mendapatkan keadilan.

Saat itu ayah Gaga Muhammad diketahui juga mendatangi rumah duka.

Dihukum 4,5 tahun penjara

Pada 19 Januari 2022, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan vonis 4,5 tahun penjara pada Gaga Muhammad.

Gaga juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta, dan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.

Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang akhirnya memberatkan hukuman Gaga.

Hakim menyebut Gaga Muhammad tidak membantu biaya pengobatan hingga dinilai tidak menyesali perbuatannya.

Gaga sempat mengajukan banding atas putusan tersebut tapi ditolak oleh hakim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi