JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus narkoba ketiga artis Ammar Zoni dilaksanakan Pengadilan Agama Jakarta Barat secara online, Kamis (2/5/2024).
Sidang perdana dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Jadi untuk persidangan perkara pidana nomor 275/Pid.Sus/2024, untuk terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, sebagai penetapan hari sidang persidangan dilaksanakan hari ini, 2 Mei 2024," ujar Humas Pengadilan Jakarta Barat, Iwan Wardhana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni
Iwan tidak membeberkan secara rinci alasan sidang digelar secara online.
"Memang persidangan dilakukan secara online, seperti yang sudah disampaikan semua perkara pidana dilakukan secara daring atau online. Jadi semua persidangan sekarang dilakukan secara online," jelas Iwan Wardhana.
Jalannya sidang secara online berarti majelis hakim dan jaksa penuntut umum hadir di ruang pengadilan sementara Ammar Zoni dihadirkan melalui video call dari rutan.
Iwan memastikan setelah ini sidang akan tetap digelar secara online.
Baca juga: Alasan Irish Bella Belum Bawa Anak Bertemu Ammar Zoni di Penjara
Namun sampai pukul 14.00 sidang belum dimulai.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena dugaan penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.
Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat adalah narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 gram.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.