Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar Secara Online

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
Ruang sidang Ammar Zoni di PN Jakarta Barat
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus narkoba ketiga artis Ammar Zoni dilaksanakan Pengadilan Agama Jakarta Barat secara online, Kamis (2/5/2024).

Sidang perdana dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Jadi untuk persidangan perkara pidana nomor 275/Pid.Sus/2024, untuk terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, sebagai penetapan hari sidang persidangan dilaksanakan hari ini, 2 Mei 2024," ujar Humas Pengadilan Jakarta Barat, Iwan Wardhana  di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Iwan tidak membeberkan secara rinci alasan sidang digelar secara online.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Memang persidangan dilakukan secara online, seperti yang sudah disampaikan semua perkara pidana dilakukan secara daring atau online. Jadi semua persidangan sekarang dilakukan secara online," jelas Iwan Wardhana.

Jalannya sidang secara online berarti majelis hakim dan jaksa penuntut umum hadir di ruang pengadilan sementara Ammar Zoni dihadirkan melalui video call dari rutan.

Iwan memastikan setelah ini sidang akan tetap digelar secara online.

Baca juga: Alasan Irish Bella Belum Bawa Anak Bertemu Ammar Zoni di Penjara

Namun sampai pukul 14.00 sidang belum dimulai.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena dugaan penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat adalah narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 gram.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi