Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Artis Ammar Zoni saat hendak diberangkatkan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menjalani penahanan lanjutan, Kamis (28/3/2024) siang.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus narkoba artis Ammar Zoni dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/5/2024) baru dimulai pukul 14.30 WIB.

Akan tetapi, sidang ditunda karena jaksa penuntut umum tidak hadir.

"Majelis hakim berkesimpulan bahwa kita akan panggil lagi jaksa dan terdakwa bisa hadir dalam sidang secara online," tutur hakim ketua, Kamis.

Baca juga: Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar Secara Online

Sidang dijadwalkan ulang menjadi Senin, 13 Mei 2024.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Demikian kita akan panggil kembali hari Senin tanggal 13 Mei 2024 jam 10.00 untuk hadirkan penuntut umum dan terdakwa secara online," ucap hakim ketua.

Adapun Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Iwan Wardhana, mengatakan, sidang Ammar Zoni seterusnya akan dilaksanakan secara online.

"Memang persidangan dilakukan secara online, seperti yang sudah disampaikan semua perkara pidana dilakukan secara daring atau online," terang Iwan Wardhana.

Baca juga: Alasan Irish Bella Belum Bawa Anak Bertemu Ammar Zoni di Penjara

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena dugaan penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat adalah narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 gram.

Padahal Ammar Zoni baru bebas dari penjara pada Oktober 2023 karena narkoba pula.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi