Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Bantah Sarwendah Gugat Ruben Onsu ke PN Jakarta Selatan

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Sarwendah di daerah MOI, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (16/9/2023).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, membantah bahwa ada gugatan dari kliennya terhadap suaminya, Ruben Onsu.

Chris memastikan tidak ada gugatan yang masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ruben Onsu.

“Kami selaku kuasa hukum Sarwendah datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait apa, kami meminta klarifikasi kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena kemarin beredar ada informasi video yang mengatakan Sarwendah mengajukan gugatan,” ujar Chris di daerah PN Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024).

Baca juga: Sarwendah Deg-degan Anaknya Bakal Ikut Bootcamp Balet di Singapura

“Kami tolak dengan tegas dan kami sudah mendapat konfirmasi dari wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak pernah ada gugatan terhadap RO (Ruben Onsu). Jadi salah besar,” lanjut Chris.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Chris mengatakan, Sarwendah tidak pernah berniat untuk menggugat Ruben Onsu.

“Klien kami melihat bahwa tidak ada niat mengajukan gugatan kepada RO (Ruben Onsu). Tapi berita yang ada malah yang disampaikan, klien kami yang gugat,” ucap Chris.

Baca juga: Sarwendah Beberkan Alasannya Bawa Rice Cooker Tiap ke Luar Negeri

“Yang dikhawatirkan apa, pertama yang dikhawatirkan, anak-anak klien kami. Sudah bisa lihat berita, jadi dia tidak ingin ada informasi tidak benar yang diterima anak-anaknya, ibunya menggugat ayahnya,” lanjut Chris.

Chris memastikan informasi yang beredar terkait adanya gugatan Sarwendah terhadap Ruben Onsu adalah hoaks.

“Jadi itu bisa kami katakan hoaks dan tidak benar. Tidak ada gugatan yg dimaksud,” tutur Chris.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi