Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

JPU Bacakan Dakwaan, Ammar Zoni Terancam 4 Tahun Penjara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Artis Ammar Zoni tiba di Kejari Jakarta Barat, Kamis (28/3/2024) siang karena berkasnya telah dilimpahkan dan segera menghadapi persidangan.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Ammar Zoni menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/5/2024).

Ammar dinyatakan bersalah melanggar undang-undang narkotika.

Sidang berlangsung secara e-court dengan Ammar dihadirkan melalui sambungan video call.

Baca juga: Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda

"Atas perbuatan itu terdakwa (melanggar) sebagaimana diatur dalam pasal pidana 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua, Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009," kata Jaksa Penuntut Umum, Senin.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman hukuman dari Pasal 112 adalah minimal empat tahun penjara dan ancaman hukuman Pasal 114 minimal lima tahun penjara.

Ammar Zoni menyatakan keberatan atas tuntutan ini dan menyerahkan proses hukumnya kepada kuasa hukumnya, Jhon Mathias.

Baca juga: Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar Secara Online

Sementara itu Jhon Mathias usai sidang mengatakan akan mengajukan eksepsi pada pekan depan tentang Ammar yang seharusnya tidak disidang di wilayah Jakarta Barat.

"Karena ammar ditangkap kemudian kan barangnya datangnya dari Bekasi, kalau menurut pendapat kami kan itu kan sebenarnya bukan kewenangan Jakarta Barat harusnya sidang di Selatan atau di Bekasi," jelas Jhon Mathias.

Sebagai informasi, ini merupakan kasus narkoba ketiga Ammar Zoni.

Baca juga: Alasan Irish Bella Belum Bawa Anak Bertemu Ammar Zoni di Penjara

Ia ditangkap pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat adalah narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 gram.

Padahal Ammar Zoni baru bebas dari penjara pada Oktober 2023 karena narkoba pula.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi