Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ammar Zoni Kembali Ajukan Permohonan Rehabilitasi di Kasus Narkoba Ketiga Kalinya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Artis Ammar Zoni tiba di Kejari Jakarta Barat, Kamis (28/3/2024) siang karena berkasnya telah dilimpahkan dan segera menghadapi persidangan.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya, Jhon Mathias, kembali mengajukan asesmen permohonan untuk rehabilitasi dalam kasus narkobanya yang ketiga kali ini.

Menurut Jhon, permohonan rehabilitasi masih bisa diajukan meskipun Ammar pernah dua kali diadili.

Juga, kata Jhon, terdakwa masih diberi kesempatan untuk mengajukan asesmen rehabilitasi untuk dilakukan oleh BNN atau BNP sepanjang kasus ini belum diputus dalam sidang.

Baca juga: JPU Bacakan Dakwaan, Ammar Zoni Terancam 4 Tahun Penjara

"Dalam Undang Undang kan enggak diatur ya karena sepanjang dia pemakai, pasal 54 dan 55, dia kan berhak untuk mengajukan asesmen. Asesmen kan bukannya membebaskan orang tidak," kata Jhon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah sidang, Senin (13/5/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Asesmen kan mengecek apakah Ammar ini terlibat jaringan atau tidak. Apa dia ini mungkin secara sakitnya, mungkin itu kan ada dokter juga ya, psikologi, ada dokter ada tim hukum. Nanti akan dikaji semua apakah dia layak, ya kalau memang sakit sampai tingkat apa sakitnya?" jelas Jhon.

Jhon mempertanyakan pula efektivitas rehabilitasi yang diikuti Ammar dalam dua kasus narkoba sebelumnya.

Baca juga: Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda

"Berarti kan rehabilitasi itu kan enggak berhasil, ini kajian juga oleh BNN kenapa orang sampai berkali-kali. Berarti kan apa waktunya terlalu pendek pada rehabilitasi itu? Nah ini kan jadi kajian," ujar Jhon.

Ammar menjalani sidang pembacaan dakwa pada Senin secara e-court.

Dia didakwa pasal pidana 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua, Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009.

Baca juga: Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar Secara Online

Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Ia ditangkap pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat adalah narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 gram.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi