Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Jelaskan Alasan Epy Kusnandar Direhabilitasi, Tidak Ditahan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Pesinetron Epy Kusnandar menjalani pemeriksaan kesehatan berkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2024).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Epy Kusnandar resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Jumat (17/5/2024).

Meski sudah menjadi tersangka, Epy Kusnandar tidak dilakukan penahanan lantaran sedang sakit.

Epy Kusnandar diketahui mengalami depresi hingga tekanan darah tinggi.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Epy Kusnandar Sakit Tekanan Darah Tinggi

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saudara EK hasil pemeriksaan dari dokter yang bersangkutan (Epy) mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230/91,” kata Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).

“Penyidik berkoordinasi untuk membawa yang bersangkutan dilakukan perawatan dan juga dilakukan permohonan asesmen terpadu kepada BNN untuk meminta rekomendasi terhadap tindak lanjut penanganan saudara EK," tambah Syahduddi.

Baca juga: Epy Kusnandar Konsumsi Ganja di Atas Pohon

Adapun hal tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan.

"Mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan yang punya riwayat sakit, saat diamankan sedang kurang sehat untuk saudara EK dirawat. Atas dasar kemanusiaan EK tetap dirawat dan kita akan lakukan proses rehabilitasi," ungkap Syahduddi.

Epy Kusnandar disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golonghan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun.

Baca juga: Jenguk Epy Kusnandar, Karina Ranau Bungkam

Sebagai informasi, Epy ditangkap di warungnya di daerah Kalibata, Jakarta Selatan pada 9 Mei 2024 malam.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja.

Tes urine Epy Kusnandar juga positif narkoba.

Pada saat itu Epy ditangkap bersama artis Yogi Gamblez.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi