Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Ungkap Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Ganja di Atas Pohon

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Pesinetron Epy Kusnandar menjalani pemeriksaan kesehatan berkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2024).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor peran Epy Kusnandar terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Pemain sinetron Preman Pensiun itu ditangkap di warungnya di daerah Kalibata, Jakarta Selatan pada 9 Mei 2024 malam.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja.

Hasil tes urine pun menyatakan Epy Kusnandar positif telah menggunakan narkoba.

Alasan pakai ganja di atas pohon

Polisi telah memeriksa Epy Kusnandar. Aktor tersebut mengaku memiliki alasan tersendiri mengonsumsi ganja di atas pohon di belakang apartemennya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mungkin ada juga rasa was-was dan ketakutan, jadi mencari rasa aman (mengonsumsinya di atas pohon),” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di Polres Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).

Baca juga: Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Ganja di Atas Pohon

Syahduddi juga menjelaskan itu adalah kali pertama Epy Kusnandar mengonsumsi ganja.

Ganja tersebut juga tak langsung dihabiskan, melainkan disimpan di toples untuk dikonsumsi kemudian.

Ganja dari Yogi Gamblez

Epy Kusnandar meminta satu linting ganja pada Yogi Gamblez.

"Berhubung berteman dengan EK (EK) karena mereka sama-sama mengelola rumah makan di Kalibata dan beberapa kali menanyakan ganja kepada yang bersangkutan (Yogi Gamblez)," kata Syahduddi.

Epy Kusnandar mengonsumsi ganja tersebut pada 21 Maret 2024.

Baca juga: Epy Kusnandar Minta Ganja ke Yogi Gamblez dan Konsumsi di Atas Pohon

Rehabilitasi

Epy Kusnandar sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Namun polisi tidak menahan Epy karena aktor tersebut sedang sakit.

Epy Kusnandar diketahui mengalami depresi hingga tekanan darah tinggi.

Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya, polisi pun akan merehabilitasi Epy Kusnandar.

Baca juga: Polisi Jelaskan Alasan Epy Kusnandar Direhabilitasi, Tidak Ditahan

Atas perbuatannya Epy Kusnandar disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi