JAKARTA, KOMPAS.com - Sutradara Anggy Umbara menanggapi aduan dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) yamg melaporkan Film Vina: Sebelum 7 hari ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (28/5/2024).
Aduan tersebut dibuat karena film karya rumah produksi Dee Company dan disutradarai Anggy Umbara itu dinilai membuat gaduh.
Adapun kasus Vina Cirebon 2016 sendiri saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Polda Jawa Barat.
Baca juga: Film Vina: Sebelum 7 Hari Berdampak Besar, Anggy Umbara: Lebih Melek Terhadap Situasi
“Kocak aja sih. Maksudnya kayak di film komedi aja,” ujar Anggy Umbara saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/5/2024).
Menurut Anggy, film Vina: Sebelum 7 hari ini sebenarnya sudah lulus sensor, tidak melanggar apa pun, dan dinilai pembawa hikmah untuk keluarga.
Sehingga ia heran dengan oknum yang malah mengadukan film Vina Cirebon ini ke polisi.
“Apa sih masa pembuat film yang filmnya udah lulus sensor enggak masalah apa-apa, enggak melanggar, dan dinilai pembawa hikmah untuk keluarga,” ucap Anggy.
Baca juga: Seorang Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap, Anggy Umbara: Semoga Itu Benar yang DPO
“Membawa awareness, banyak pesanlah. Terus dikriminalisasi itu. Itu lucu aja sih ya enggak pantaslah,” lanjut Anggy.
Anggy merasa tidak pantas film garapannya itu diadukan ke polisi.
Sebab ia melihat tidak ada dasar hukumnya film Vina Cirebon tersebut.
“Menurut saya enggak pantas dan enggak ada dasarnya. Walaupun ada kegaduhan, ya kegaduhannya bukan karena filmnya tapi kasusnya. Film sih potret aja, film kan diambil juga dari apa yang terjadi. Itu juga diambil dari sudut pandang keluarga," ujar Anggy.
"Itu potret aja kita juga enggak ngebahas kasus apa-apa. Kita ngebahas kejadian menurut kacamata keluarga itu doang. Kalau enggak ada dasarnya. Itu mengada-ngada," lanjut Anggy.
Baca juga: Anggy Umbara Jelaskan Alasan Vina: Sebelum 7 Hari Tak Dibuat Dokumenter
Anggy pun tak ambil pusing dengan aduan oknum yang melaporkan film Vina: Sebelum 7 hari ke polisi.
"Dia mau aduin ke mana. Di Bareskrim kan harus KPI. Kan lagi pula mengadukan juga belum bisa kan. Kalau mau berpendapat itu silakan, bebas semua bisa berpendapat," tutur Anggy.
Sebelumnya, Film Vina: Sebelum 7 hari diadukan ke Mabes Polri oleh Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI).
Sekretaris Jenderal ALMI, Muallim Bahar, mengungkapkan alasan asosiasinya mengadukan film tersebut ke kepolisian.
“Jadi hari ini kami sudah konsultasi di Penyidik Siber Mabes Polri terkait dengan film Vina ini yang lagi viral,” ujar Muallim Bahar mengutip Grid, saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
“Kami dari ALMI ini melaporkan itu karena kami anggap, kami duga membuat kegaduhan di dunia publik, baik di sosial media atau yang lain-lain,” terangnya.
Terlebih, menurut pihak ALMI, kasus kematian Vina saat ini masih dalam proses penyidikan.
“Proses penyidikan segera berjalan di Polda Jawa Barat yang belum berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.
Ketua ALMI, Zainul Arifin pun menerangkan, pasal yang diduga bisa menjadi dasar hal ini memiliki delik pidana.
“Maka dari itu poinnya ada dua, pertama ada delik pidana dalam hal ini UU ITE pasal 28 ayat 2, kemudian yang kedua pasal 31 UU Perfilman,” terangnya.
“Ada dua ranah yang bisa diambil oleh penegak hukum dan juga pemerintah terkait dengan tindak pidana yang mengandung SARA dan membuat kegaduhan,” tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.