JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Edelenyi Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desember 2021.
Sebelum meninggal, Laura Anna diketahui mengalami spinal cord injury alias cedera sumsum tulang belakang yang membuat tubuhnya lumpuh sebagian.
Cedera itu didapatnya dari kecelakaan lalu lintas pada Desember 2019 bersama sang kekasih, Gaga Muhammad.
Baca juga: Jawaban Greta Iren Tanggapi Netizen yang Kesal atas Bebasnya Gaga Muhammad
Laura pun membawa kasus ini ke ranah hukum hingga Gaga Muhammad dipenjara.
Berikut perjalanan lengkap kasus Laura Anna dan Gaga Muhammad.
Kronologi kecelakaanJaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Dwi Z menceritakan kronologi kecelakaan yang dialami Laura Anna dan Gaga Muhammad. Kecelakaan itu terjadi di Tol Jagorawi.
"Malamnya sebelum kejadian (kecelakaan), mereka makan-makan. Pada pukul 4.30 WIB (mereka) pulang lewat tol,” ujar Handri di PN Jakarta Timur.
Baca juga: Gaga Muhammad Bebas, Greta Iren: Jangan Diulangin ke Cewek-cewek Lain
Dalam kecelakaan itu, baik Laura dan Gaga sebenarnya sudah memasang seat belt.
Namun, keduanya dikonfirmasi dalam keadaan mabuk.
Saat kecelakaan terjadi, Laura sedang tertidur, ia mengetahui dirinya kecelakaan saat terbangun di UGD rumah sakit.
Gaga Muhammad tak bertanggung jawabGaga Muhammad ternyata enggan bertanggung jawab atas kecelakaan yang menimpanya bersama Laura Anna.
Gaga tak mau mengeluarkan uang untuk membantu biaya pengobatan Laura.
Pihak keluarga Laura akhirnya melayangkan somasi dan menuntut uang ganti rugi sebesar Rp12,6 miliar.
Baca juga: Tak Ada Permintaan Maaf dari Keluarga Gaga Muhammad, Greta Iren: Ajaib Emang
Namun, angka tersebut ditolak oleh pihak keluarga Gaga Muhammad.
Tak hanya menanggung biaya pengobatan sendiri, Gaga juga disebut Laura telah menggunakan kartu ATM miliknya selama sakit.
Laura menuntut keadilan sehingga membawa kasus ini ke ranah hukum.
Kasus Gaga Muhammad bergulirGaga Muhammad akhirnya dilaporkan oleh Laura Anna ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Gaga ditahan oleh pihak kepolisian sejak 2 November 2021. Sidang kasus Laura Anna ini banyak mendapat sorotan dari publik.
Sejumlah selebgram juga ikut memberikan dukungan kepada Laura agar Gaga mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
Baca juga: 4 Fakta Gaga Muhammad Bebas dari Penjara atas Kasus Kecelakaannya dengan Laura Anna
Sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 Desember 2021.
Dalam sidang perdana, Gaga didakwa pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Di tengah perjuangannya mendapatkan keadilan, Laura Anna meninggal dunia. Laura mengembuskan napas terakhirnya di usia 23 tahun.
Divonis 4,5 tahun penjaraPada 19 Januari 2022, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutus vonis 4,5 tahun penjara pada Gaga Muhammad.
Gaga juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta, dan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.
Baca juga: 4 Fakta Gaga Muhammad Bebas dari Penjara atas Kasus Kecelakaannya dengan Laura Anna
Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang akhirnya memberatkan hukuman Gaga.
Hakim menyebut Gaga Muhammad tidak membantu biaya pengobatan hingga dinilai tidak menyesali perbuatannya.
Gaga sempat mengajukan banding atas putusan tersebut tapi ditolak oleh hakim.
Gaga Muhammad sudah bebas penjaraGaga Muhammad sudah bebas dari penjara sejak Kamis, 18 April 2024.
Pemilik nama lengkap Gaung Sabda Alam ini bebas bersyarat, lebih cepat dari vonis hukuman yang harus dijalani.
Baca juga: Kisah Laura Anna Akan Dibuatkan Film, Pihak Keluarga Gaga Muhammad Titip Satu Pesan
Gaga mendapatkan pembebasan bersyarat setelah memenuhi sejumlah persyaratan, baik administratif maupun substantif.
Namun, Gaga tetap mendapat bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bekasi hingga 21 Oktober 2026.
Buka endorsementSetelah menghirup udara segar, Gaga Muhammad mulai kembali aktif sebagai selebgram.
Akun Instagram Gaga Muhammad sudah mulai membuka endorsement bagi produk yang ingin dipasarkan.
Kemunculan, Gaga Muhammad di dunia maya sempat menuai kecaman dari netizen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.