Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana Minta Polisi Gelar Perkara Terbuka Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Irfan (tengah) kuasa hukum Tiko dalam jumpa pers di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar, buka suara mengenai laporan AW yang merupakan mantan istri Tiko terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar di Polres Metro Jakarta Selatan.

AW melaporkan Tiko pada Juli 2022 lalu dengan nomor LP/1721/VII/2022.

Irfan meminta polisi melakukan gelar terbuka atas kasus ini agar permasalahan tersebut bisa jelas arahnya.

Baca juga: Pihak Tiko Aryawardhana Buka Suara Setelah Dilaporkan Mantan Istri, Duga Ada Persoalan Rumah Tangga yang Belum Tuntas

"Kami minta penyidikannya tidak serta merta menuduh Mas Tiko-lah, kan belum ada tersangka ini masih panjang. Karena kami minta langkah-langkah yang kami ambil adalah mengajukan gelar perkara terbuka," kata Irfan Aghasar dalam jumpa persnya di daerah Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kami minta digelar di Polda Metro karena wilayah dari Polda Metro Jaya," tambah Irfan.

Irfan menyebut ada upaya-upaya hukum yang akan dijalankan kliennya terkait permasalahan ini.

Namun, Irfan belum dapat menjelaskan secara gamblang upaya hukum tersebut. Mengingat ada nama baik kliennya yang harus dijaga.

Baca juga: Kronologi Tiko Aryawardhana Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar

"Kami juga punya nih upaya untuk melindungi nama baik dan keluarga klien kami, apalagi keluarga klien kami adalah publik figur, sangat dirugikan," ucap Irfan.

"Kami juga akan mencadangkan upaya-upaya hukum perdata baik juga pidana bagi pihak-pihak yang dalam laporan polisi ini mencoba memasukkan data-data palsu atau tidak dapat dipertanggungjawabkan atau diduga merekayasa data-data di laporan polisi," tambahnya.

Sebagai informasi, AW melaporkan Tiko terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar pada Juli 2022.

Laporan tersebut teregistrasi di Polres Metro Jakarta Selatan dalam nomor LP/1721/VII/2022.

Baca juga: Perkembangan Kasus Tiko Aryawardhana Terkait Dugaan Penggelapan Uang atas Laporan Mantan Istri

AW sudah diperiksa pihak kepolisian pada 2022, beserta saksi yakni pihak keuangan perusahan dan pihak bank.

Kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Bintoro, Tiko juga sudah diperiksa.

Tiko Aryawardhana dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Jabatan dan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi