Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pihak Catherine Wilson Tanggapi Banding Idham Mase terhadap Putusan Cerai Mereka

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Artis Catherine Wilson usai menjalani sidang perceraiannya dengan Idham Mase di Pengadilan Agama Depok, Rabu (17/4/2024).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

DEPOK, KOMPAS.com - Pihak Catherine Wilson melalui kuasa hukumnya, Doddy Haryanto, menanggapi banding putusan perceraian yang diajukan Idham Mase di Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat.

Doddy mengatakan, itu adalah langkah yang sah dari Idham Mase.

“Kalau saya melihat banding ini kan upaya baik penggugat atau tergugat untuk banding dan itu adalah hak dari Pak Idham Mase dan itu tidak bisa dihalang-halangi,” kata Doddy saat ditemui di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Idham Mase Ajukan Banding atas Putusan Cerai dari Catherine Wilson, Keberatan Nafkah Capai Rp 700 Juta

“Merupakan rules of the game di Pengadilan Agama maupun di tingkat Pengadilan Tinggi Agama di saat dianggap tidak adil atau tidak sempurna. Sah sah saja Pak Idham Mase banding,” tambah Doddy.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Doddy menyebut, kliennya sudah menerima putusan tersebut.

“Perlu saya sampaikan bahwa dalam proses persidangan itu memang majelis hakim dalam perkara ini Ibu Keket ini sudah menerima atas putusan ini,” ucap Doddy.

“Adapun permohonannya atau gugatannya tentang nafkah lampau tidak dikabulkan oleh majelis hakim dan itupun dituangkan ada kesesuaian ada akta perjanjian Ibu Keket dan Pak Idham Mase,” tutur Doddy.

Baca juga: Catherine Wilson Tahan Mobil hingga Leasing Sulit Tarik, Idham Masse: Dia Malu Dong kalau Tidak Dikembalikan

Dalam kesempatan yang sama, Idham Mase turut membeberkan alasan mengajukan banding lantaran tak setuju dengan nafkah iddah dan mut’ah yang ditotal mencapai Rp 700 juta.

Nafkah mut’ah senilai Rp 400 juta sedangkan nafkah iddah Rp 300 juta berdasarkan putusan pengadilan.

“Saya anggap keliru karena terlalu.. mut’ah kan itu kan sebenarnya cuma hadiah. Karena dikasih masuk di situ uangnya Rp 400 juta sedangkan itu cuma hadiah,” ungkap Idham.

Baca juga: Catherine Wilson Tanggapi Penolakan Gugatan Nafkah Rp 800 Juta hingga Pengembalian Mobil

Idham menyebut, seharusnya nafkah mut’ah diberikan sesuai dengan kemampuannya.

“Hadiah itu kan berapa kemampuan saya, itu yang bisa saya kasih,” tambah Idham.

Selain itu, ada nafkah iddah yang juga memberatkannya sebesar Rp 300 juta.

“Kalau iddahnya Rp 300 juta. 3 bulan, selama 3 bulan. Jadi Rp 100 juta per bulan,” ujar Idham.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi