JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber Ria Ricis mengambil langkah hukum usai adanya tindak dugaan pengancaman dengan membuat laporan polisi.
Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Ricis membuat laporan polisi pada 7 Juni 2024 kemarin.
"Sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh saudari RY alias RR (Ricis),” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi melalui keterangan, Senin (10/6/202).
Baca juga: Teuku Ryan Tegaskan Tak Mau Terima Uang Rp 500 Juta Andai Sejak Awal Tahu dari Ria Ricis
Ade Ary menyebut, Ricis dihubungi oleh seseorang yang berinisial J dan mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis di media sosial.
Pelaku meminta uang senilai Rp 300 juta dan tak akan menyebarkan foto dan video pribadi Ricis.
Merasa terancam, Ricis memilih langsung lapor polisi.
Baca juga: Bantah Body Shaming hingga Buat Ria Ricis Ingin Implan Payudara, Teuku Ryan: Itu Sekedar Becandaan
"Beliau membuat laporan di tanggal 7 Juni karena saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial," ungkap Ade.
"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp 300 juta. Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas nama Jeki,” tambah Ade.
Kini pihak polisi tengah mendalami kasus tersebut.
Baca juga: Perkara Minuman Dingin Diungkit Ria Ricis, Teuku Ryan: Sebenarnya Saya Sudah Menegur Ibu Saya
“Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," ujar Ade.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.