Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hamil Besar, Tengku Dewi Diharapkan Tetap Hadiri Sidang Cerai dengan Andrew Andika

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Artis Tengku Dewi saat berkonsultasi dengan Minola Sebayang untuk proses perceraiannya dengan Andrew Andika, Senin (27/5/2024).
|
Editor: Dian Maharani


BOGOR, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, tetap meminta Tengku Dewi untuk hadir di sidang cerainya dengan Andrew Andika.

Pada dua sidang awal, Tengku Dewi absen dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Adapun alasan kesehatan karena sedang hamil besar membuat Dewi tak bisa datang ke persidangan.

Baca juga: Andrew Andika 2 Kali Mangkir di Sidang Cerai dengan Tengku Dewi

"Aturannya harus hadir. Tapi majelis hakim memohon kepada kami sebagai principal agar hadir," kata Tiara Octavia selaku kuasa hukum saat ditemui usai sidang, Kamis (27/6/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiara Octavia menjelaskan bahwa ibu hamil memang tidak dilarang untuk hadir di persidangan cerainya.

Namun majelis hakim biasanya memberikan keringanan untuk tak hadir di persidangan.

"Secara hukum Islam tidak dilarang, tapi secara kemanusiaan takutnya anaknya kenapa-napa. Jadi sidang tetap dilanjutkan," kata Tiara.

Sementara itu Andrew Andika sudah dua kali tak hadir di persidangan.

Andrew bahkan tak menunjuk kuasa hukum untuk mengurus perceraiannya.

Sidang cerai Tengku Dewi dan Andrew Andika akan dilanjutkan pekan depan atau Kamis, 4 Juli 2024.

Sidang ini masih akan beragendakan mediasi.

Diketahui, Tengku Dewi menggugat cerai suaminya, Andrew Andika, pada 6 Juni 2024.

Tengku Dewi hanya menuntut hak asuh anak dan nafkah sebesar Rp 20 juta per bulan dalam gugatannya.

Harta gana-gini tak masuk dalam poin gugatan karena keduanya sudah memiliki perjanjian pra-nikah untuk pisah harta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi