JAKARTA, KOMPAS.com- Jaksa Penuntut Umum Pengadilan (JPU) Negeri Jakarta Timur dalam dakwaannya menyebut bahwa Yudha Arfandi punya dendam karena huhungannya tidak direstui ibunda artis Tamara Tyasmara, Rustiya Aryuni.
Yudha merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan anak Tamara, Dante.
Dalam dakwaan, Yudha disebut kesal dan melampiaskannya kepada Dante.
Baca juga: Tamara Tyasmara: Aku sebagai Ibu Ingin Sidang Kasus Kematian Dante Digelar Secara Terbuka
“Rasa kesal terhadap rencana pernikahannya dengan saksi Tamara Tyasmara tidak terlaksana membuat terdakwa merasakan dendam,” tulis Jaksa dalam dakwaan yang diakses dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dikutip Kompas.com, Kamis (11/7/2024).
“Sehingga melampiaskan kekesalannya terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo dengan melakukan beberapa perbuatan yang dapat membahayakan anak korban,” lanjut tulisan di SIPP.
Dalam SIPP tersebut, jaksa penuntut umum menyebut bahwa Rustiya tidak merestui hubungan Yudha dan Tamara karena Yudha dan anaknya kerap bertengkar selama menjalani hubungan.
Baca juga: Yudha Arfandi Didakwa Pembunuhan Berencana dalam Kasus Kematian Dante
Saat bertengkar, Rustiya melihat Yudha juga kasar terhadap anaknya.
“Meskipun sering terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan saksi Tamara Tyasmara, namun terdakwa dengan saksi Tamara Tyasmara merencanakan untuk melangsungkan pernikahan,” tulis SIPP
“Meskipun tidak diketahui saksi Rustiya Aryuni sebagai orangtua kandung saksi Tamara Tyasmara yang tidak menyetujuinya dengan alasan terdakwa sering melakukan kekerasan fisik terhadap saksi Tamara,” lanjut SIPP.
Dalam SIPP tersebut disebutkan bahwa ada beberapa tindakan yang sempat dilakukan Yudha telah membahayakan nyawa Dante.
Baca juga: Tetap Yakin Anaknya Dante Dibunuh, Angger Dimas: Saya Akan Buka Selebar-lebarnya
Seperti, pada 2 Januari 2024 di The Jungle Sentul, Yudha mengajak Dante berenang di kolam dewasa dengan alasan latihan renang. Saat itu, Dante sempat menangis ketakutan dengan bibir biru dan tangannya yang dingin.
“Terdakwa tetap mencoba memaksa untuk mengajak berenang saat itulah saksi Tamara Tyasmara mengangkat anak korban ke kolam renang anak,” tulis dalam SIPP.
Lalu, Yudha kembali mengajak Dante berenang dengan alasan melatih renang pada 4 Januari 2024 di Water Boom Lippo Cikarang.
Saat itu, Dante di kolam renang dewasa mengalami mual dan mau muntah. Namun, Yudha tetap memaksa untuk berenang.
Melihat keadaan anaknya tersebut, Tamara pun meminta Dante berhenti berenang.
“Namun terdakwa menyatakan ‘itu acting aja si Dante.’ Mendengar perkataan dari terdakwa kemudian saksi Tamara Tyasmara memindahkan anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo ke kolam renang anak,” tulis dalam SIPP.
Sampai akhirnya pada 22 Januari 2024 pukul 16.30 WIB, Yudha kembali mengajak Dante berenang di kolam renang Pondok Kelapa.
Dalam momen itu, melalui rekaman CCCTV, Yudha terlihat menenggelamkan Dante ke kolam renang sebanyak 12 kali dalam rentang waktu bervariasi.
Dante kemudian dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia. Setelah sempat dikuburkan, makam Dante sempat digali kembali untuk diperiksa.
Hasilnya menyatakan bahwa Dante meninggal karena tenggelam.
Atas perbuatannya, Yudha didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sementara, dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Kemudian, dakwaan keduanya, Yudha didakwa melakukan kekerasan pada anak.
“Kedua, mendakwa Yudha Arfandi telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati,” tulis dakwaan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.