Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ammar Zoni Disebut Telah Terima Bagi Hasil Bisnis Narkoba dengan Bandarnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Sidang terdakwa penyalahgunaan narkoba, artis Ammar Zoni yang digelar secara e-court di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa sekaligus artis Ammar Zoni disebut telah menerima bagi hasil dari bisnis narkoba yang dijalankan bandar bernama Akri.

Akri mengaku bahwa ia dimodali oleh Ammar sebesar Rp 50 juta, tetapi Ammar membantahnya.

"Sesuai keterangan saksi (Akri) kemarin dan bukti dia menjelaskan bahwa telah mentransfer sejumlah uang senilai, kalau enggak salah ingat saya ya karena itu kan keterangan dua pekan lalu. Ada Rp 12 juta, ada Rp 5 juta, dan ada Rp 5 juta lagi cash," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khareza Mokhamad Thayzar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).

Baca juga: Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara karena JPU Anggap Terlibat Bisnis Narkoba

"Bukti transfernya ada di percakapan whatsapp, antara Ammar Zoni dan Akri," imbuh Khareza.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Khareza, bukti itu sudah diperlihatkan di persidangan sebelumnya.

Selain itu, Akri juga menjanjikan keuntungan berupa 5 gram sabu kepada Ammar.

"Sabu 5 gram sudah diterima. Nah yang jadi barang bukti sekarang ini sabu dari hasil pembelian itu, 5 gram yang dijanjikan itu," ucap Khareza.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba ke-3, Ammar Zoni Terdiam

Dalam sidang tuntutan, Selasa, Ammar dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Akri 10 tahun penjara.

Akri disebut langsung mengakui bisnis narkoba yang ia jalankan, berbanding terbalik dengan Ammar yang berbelit-belit.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

Kala itu barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat adalah empat paket sabu total berat 4,36 gram, satu paket ganja seberat 1,32 gram.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi