JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa sekaligus artis Ammar Zoni disebut telah menerima bagi hasil dari bisnis narkoba yang dijalankan bandar bernama Akri.
Akri mengaku bahwa ia dimodali oleh Ammar sebesar Rp 50 juta, tetapi Ammar membantahnya.
"Sesuai keterangan saksi (Akri) kemarin dan bukti dia menjelaskan bahwa telah mentransfer sejumlah uang senilai, kalau enggak salah ingat saya ya karena itu kan keterangan dua pekan lalu. Ada Rp 12 juta, ada Rp 5 juta, dan ada Rp 5 juta lagi cash," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khareza Mokhamad Thayzar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara karena JPU Anggap Terlibat Bisnis Narkoba
"Bukti transfernya ada di percakapan whatsapp, antara Ammar Zoni dan Akri," imbuh Khareza.
Menurut Khareza, bukti itu sudah diperlihatkan di persidangan sebelumnya.
Selain itu, Akri juga menjanjikan keuntungan berupa 5 gram sabu kepada Ammar.
"Sabu 5 gram sudah diterima. Nah yang jadi barang bukti sekarang ini sabu dari hasil pembelian itu, 5 gram yang dijanjikan itu," ucap Khareza.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba ke-3, Ammar Zoni Terdiam
Dalam sidang tuntutan, Selasa, Ammar dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Akri 10 tahun penjara.
Akri disebut langsung mengakui bisnis narkoba yang ia jalankan, berbanding terbalik dengan Ammar yang berbelit-belit.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.
Kala itu barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat adalah empat paket sabu total berat 4,36 gram, satu paket ganja seberat 1,32 gram.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang