Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Putusan Perceraian Anji dan Wina Natalia, Nafkah Iddah dan Mutah Capai Rp 510 Juta

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Anji dan Wina Natalia menjawab pertanyaan media usai menjalani sidang perdana kasus perceraiannya di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Kamis (6/6/2024).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com- Penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau Anji bercerai dengan Wina Natalia setelah putusan Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Jawa Barat, Kamis (18/7/2024).

Adapun putusan perceraian tersebut dilaksanakan melalui e-court.

Kompas.com merangkum pernyataan Humas Pengadilan Agama Cibinong Dadang Karim mengenai putusan perceraian Anji dan Wina sebagai berikut.

Baca juga: Anji dan Wina Natalia Resmi Bercerai Setelah 12 Tahun Menikah

• Hak asuh anak jatuh ke Wina

Setelah 12 tahun bersama, Anji dan Wina Natalia memutuskan berpisah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Humas Pengadilan Agama Cibinong Dadang Karim membacakan isi putusan perceraian, yang mana dalam putusan itu hak asuh anak jatuh ke tangan Wina.

"Menjatuhkan talak satu terhadap tergugat Erdian Aji Prihartanto penggugat Wina Natalia. Jadi artinya perceraian yang dimintakan oleh Wina Natalia dikabulkan oleh majelis hakim," kata Dadang Karim.

"Selain perceraian ternyata juga dimintakan penetapan anak dua orang anak ditetapkan di bawah pengasuhan penggugat dalam hal ini Wina, ibunya," sambung Dadang.

Diketahu, Anji dan Wina dikaruniai dua anak selama 12 tahun menikah.

Baca juga: Resmi Cerai, Anji Harus Bayar Nafkah Iddah dan Mutah ke Wina Natalia Sebesar Rp 510 Juta

• Bayar nafkah iddah dan mut'ah

Dadang Karim mengatakan, Anji diwajibkan membayar nafkah iddah dan mut'ah terhadap Wina Natalia. Total kedua nafkah tersebut mencapai Rp 510 juta.

Untuk nafkah iddah dibayarkan selama 3 bulan, dengan setiap bulannya senilai Rp 70 juta.

"Nafkah iddah dibayarkan menjadi kewajiban tergugat agar dibayarkan pada penggugat sebesar Rp 210 juta, itu iddah ya selama tiga bulan berarti ya," kata Dadang.

Sementara nafkah mut'ah sebesar Rp 310 juta.

Besaran dua nafkah itu sudah sesuai dengan kesepakatan Anji dan Wina saat proses mediasi.

"Mut'ahnya Rp 300 juta, ini berdasarkan kesepakatan mereka di dalam mediasi yang diambil alih tentang angka-angkanya, yang diambil alih oleh majelis hakim menjadi putusan," ucap Dadang.

Baca juga: Resmi Cerai dari Wina Natalia, Anji: Terima Kasih untuk 12 Tahunnya, Mulai Hari dan Selamanya Kita Keluarga

• Nafkah anak senilai Rp 80 juta

Selain itu, pelantun "Bidadari Tak Bersayap" ini juga harus memenuhi nafkah bulanan anak sebesar Rp 80 juta, untuk dua anaknya.

Nantinya nafkah anak akan naik 10 persen setiap tahunnya.

"Nafkah anak, karena dua orang anak ya. Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kedua orang anak Rp 80 juta per bulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya," jelas Dadang Karim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi