JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kematian Dante kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (5/8/2024).
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari lima saksi yang ada di kolam renang, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Yang pertama mendapat bagian memberikan kesaksian adalah Darma Anwar Hutapea sebagai saksi fakta.
Baca juga: Tamara Tyasmara Menangis Saat Saksi Bilang Yudha Arfandi Malah Tinggalkan Dante ke Toilet
Darma adalah pengunjung kolam renang Palem, yang merupakan saksi pertama dan memberikan pertolongan pertama pada Dante setelah tenggelam.
Darma menjelaskan kecurigaannya terhadap Yudha Arfandi saat berenang bersama Dante.
Darma dalam kesaksiannya mengatakan, saat datang ke kolam renang ia sudah melihat Dante muntah mengeluarkan air.
“Pertama kali saya datang ke situ posisi Dante sudah berpangku memegang lantai atas kolam, pinggir kolam. Saya melihat Dante itu ada beberapa kali dari mulutnya membuang air seperti muntah,” ujar Darma dalam kesaksiannya.
Baca juga: Tamara Tyasmara dan Angger Dimas Kompak Hadir di Sidang Kasus Kematian Dante
Namun di akhir persidangan, Yudha membantah kesaksian dari Darma. Yudha menyatakan yang dilakukan Dante adalah membuang ludah, bukan muntah.
“Saudara bilang lihat korban muntah atau seperti orang meludah? Atau gimana,” tanya Yudha.
“Saya tapi melihatnya muntah yang mulia,” jawab saksi Darma.
Di kesaksian lainnya, Darma mengungkap kecurigaannya kepada Yudha karena meninggalkan Dante sendiri di kolam renang.
“Nah, terdakwa ini saya lihat dia naik ke atas (kolam renang), dia pergi ke toilet yang jaraknya 40 meter. Sementara sebelah kanan saya ada toilet itu tiga kosong yang lebih dekat,” ucap Darma.
Baca juga: Beri Kesaksian Sidang Kasus Kematian Dante, Angger Dimas Akui Dapat Teror
“Ketika dia pergi itu saya berpikir gitu. Makanya di hati saya mengawasi itu anak. Siapa tahu tenggelam, saya langsung bisa siap-siap menolong,” lanjut Darma.
Namun, kesaksian Darma tersebut kembali dibantah oleh Yudha.
“Saksi bilang saya memilih ke toilet yang jauh. Saya tidak tahu ada toilet karena penjaga toilet bilang itu di bawah untuk perempuan,” ujar Yudha.
“Itu di pinggir kolam. Karena tangannya (Dante) ke atas. Kalau itu dilakukan (menghimpit) saya tidak melihat,” kata Darma.
Kesaksian ini juga dibantah oleh Yudha. Yudha mengatakan, ia tidak pernah menghimpit Dante.
“Saksi bilang menghimpit. Saya tidak pernah menghimpit (Dante) dengan kaki,” ucap Yudha.
“Saksi melihat dari CCTV sepertinya (kondisinya menghimpit), demikian,” timpal Hakim Ketua Immanuel.
Baca juga: Beri Kesaksian Sidang Kasus Kematian Dante, Angger Dimas Akui Dapat Teror
Lalu, Yudha dan saksi berdebat ketika mantan kekasih Tamara ini mengaku bahwa dialah yang memberikan pertolongan pertama Resusitasi jantung paru-paru atau CPR terhadap Dante.
“Saudara saksi mengatakan saksi yang memberikan CPR. Saya yang melakukan CPR pertama kali, baru minta pertolongan,” ucap Yudha.
“Saksi ini tidak melihat apakah saudara CPR. Tapi dia ketika mengetahui dengan situasi itu dia datang inisiatif sendiri. Dia merasa lebih dulu,” timpal Hakim Ketua Immanuel..
Sementara, Darma membantah akan hal itu. Darma menyatakan tak melihat Yudha melakukan CPR.
“Kalau CPR kan pasti ada nasi keluar. Ini enggak ada,” kata Darma.
Yudha juga menepis kesaksian Darma yang menyatakan bahwa Yudha kerap bolak-balik menelepon saat para saksi memberi pertolongan usai Dante tenggelam.
Yudha mengatakan, saat itu ia terlihat bolak-balik menelepon karena mencoba menelepon ambulans.
Lalu, majelis hakim menjawab, “saksi juga tidak tahu Anda menelepon siapa. Yang dilihat saksi yang lain pada nolong, saudara sibuk telepon.”
Yudha kembali mendebat Darma persoalan jarak tempat Dante pingsan ke lobi.
“Terus yang jarak anak korban pingsan ke lobi, itu sangat jauh,” kata Yudha.
“Lobi yang mana,” jawab saksi.
“Lobi yang di depan,” timpal Yudha.
Lalu, majelis hakim pun mencoba menengahi saksi Darma dengan Yudha yang tengah berdebat.
“Saksi mengatakan bukan jarak lobi. Saksi mengatakan, jarak tempat dia ke payung (tempat Dante pingsan) sekitar lima atau enam meter,” ucap majelis hakim.
Di akhir majelis hakim berterima kasih dan mengapresiasi Darma yang sudah berinisiatif mengungkap kasus kematian Dante.
Dikutip dari SIPP (Sistem Informasi dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM, sidang perdana kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi telah bergulir pada 27 Juni 2024.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudha disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.
Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.