JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Kimberly tak mau memberatkan aktor Edward Akbar perihal nafkah dalam proses perceraian.
Kimberly bahkan hanya meminta nafkah sebesar Rp 5.000 yang termasuk nafkah mut'ah, iddah, madhiyah, kiswah dan maskan yang mana masing-masing bernilai Rp 1.000.
Kuasa hukum Edward Akbar, Justiartha Hadiwinata, mengatakan, nafkah tersebut menjadi keputusan majelis hakim.
Justiartha tak mau mempermasalahkan tentang nominal yang diminta Kimberly.
Baca juga: Kuasa Hukum Benarkan Kimberly Ryder dan Edward Akbar Punya Perjanjian Pranikah
"Mengenai nafkah yang diminta sama penggugat (Kimberly) Rp 5.000 itu mah sah-sah aja," kata Justiartha saat ditemui usai sidang di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
"Ya mau minta Rp 5.000, Rp 50.000, Rp 5 juta, Rp 5 miliar juga silakan. Karena nanti yang bakal mengabulkan hakim," tambah Justiartha.
Sementara Edward enggan memberikan jawaban soal permintaan nafkah tersebut.
"Cukup ya, minta doanya," ujar Edward.
Baca juga: Cerita Kimberly Ryder soal Pilihan Melahirkan dengan Bidan
Adapun Kimberly melalui kuasa hukumnya, Machi Achmad, meminta nafkah sebesar Rp 5.000 kepada Edward dengan alasan tak ingin memberatkan.
"Kalau untuk gugatan Kimberly sendiri tidak sulit karena total dari nafkah itu cuma Rp 5.000 kok masing-masing Rp 1.000 rupiah," ucap Machi.
"Jadi, aku enggak butuh apa-apa untuk diri aku. Yang penting adalah tanggung jawab Edward terhadap anak-anak saya," timpal Kimberly Ryder.
Saat ini sidang perceraian Kimberly dan Edward Akbar berlanjut usai gagalnya mediasi ketiga.
Baca juga: Disinggung Edward Akbar soal Daya Juang Anak Naik Angkot, Kimberly Ryder: Oke Enggak Apa-apa
Sebagai informasi, Kimberly mendaftarkan gugatan perceraian pada 12 Juli 2024 melalui kuasa hukumnya secara e-court.
Gugatan perceraian itu terdaftar dalam nomor 916/Pdtg/2024/PAJP. Kimberly dan Edward menikah 2018.
Mereka memiliki dua anak, yakni seorang putri yang lahir pada 2019 dan seorang putri yang lahir pada 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.