Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pernyataan Kimberly Ryder dan Edward Akbar Usai Mediasi Cerai Gagal Lagi

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/Kimberly Ryder
Kimberly Ryder dan suaminya Edward Akbar.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan artis Kimberly Ryder dan Edward Akbar kembali menjalani sidang mediasi perceraian yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Mediasi ini menjadi yang ketiga kalinya bagi Kimberly dan Edward Akbar.

Namun mediasi tersebut tak menemui titik terang alias gagal.

Kompas.com merangkum pernyataan Kimberly dan Edward sebagai berikut:

Baca juga: Kimberly Ryder Minta Nafkah Rp 5.000, Kuasa Hukum Edward: Rp 5 Miliar juga Silakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

• Lanjut ke pokok perkara

Setelah Kimberly dan Edward gagal menjalani sidang mediasi, kasus perceraian akan dilanjutkan ke pokok perkara.

Kimberly dan Edward akan sama-sama duduk di depan majelis hakim untuk mempertanggungjawabkan nasib rumah tangga mereka ke depan.

"Sudah selesai mediasinya, sudah tanda tangan. Terus pokoknya tidak ada yang agree, tidak ada yang setuju, pokoknya dari aku menggugat cerai, dia (Edward) tidak setuju, masih mau mempertahankan," kata Kimberly Ryder setelah mediasi di PA Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: Kuasa Hukum Benarkan Kimberly Ryder dan Edward Akbar Punya Perjanjian Pranikah

Sementara kuasa hukum Kimberly, Machi Achmad, belum mengetahui kapan sidang selanjutnya akan kembali digelar.

"Berarti agenda selanjutnya akan dikabari, yang dipanggil secara patut oleh Pengadilan Agama juga mengenai jawab menjawab. Untuk hal mengenai e-court atau apa, itu nanti kita lihat melalui pengadilan agama, memanggilnya secara apa," tutur Machi.

• Respons pihak Edward Akbar tentang nafkah Rp 5.000

Pihak Edward Akbar merespons tentang pernyataan Kimberly soal permintaan nafkah Rp 5.000, yang mana termasuk nafkah mut'ah, iddah, madhiyah, kiswah dan maskan.

Baca juga: Cerita Kimberly Ryder soal Pilihan Melahirkan dengan Bidan

Kuasa hukum Edward, Justiartha Hadiwinata, menyebut bahwa besaran nafkah menjadi kewenangan majelis hakim.

"Mengenai nafkah yang diminta sama penggugat (Kimberly) Rp 5.000 itu mah sah-sah aja," ujar Justiartha.

"Ya mau minta Rp 5.000, Rp 50.000, Rp 5 juta, Rp 5 miliar juga silakan. Karena nanti yang bakal mengabulkan hakim," tambah Justiartha.

• Edward bersikeras rujuk

Lebih lanjut, Edward Akbar bersikeras ingin mempertahankan rumah tangganya dengan Kimberly.

Baca juga: Disinggung Edward Akbar soal Daya Juang Anak Naik Angkot, Kimberly Ryder: Oke Enggak Apa-apa

"Saya berjuang apa yang saya bekerja untuk keluarga, saya sebagai imam saya mengikuti belajar Al-Quran dan hadis bahwa janganlah cerai, pasti ada bahtera rumah tangga bermasalah," ujar Edward.

Kendati demikian, keinginan Edward untuk bersatu kembali dengan Kimberly masih terhalang adanya intervensi pihak lain.

"Kalau masih ada intervensi agak sulit ya," ujar Edward

"Nah kalau (intervensi) itu coba simpulkan sendiri ya, tapi kebenaran insyaAllah akan terungkap kok. Pasti pada waktunya," tambah Edward.

Baca juga: Mediasi Gagal, Sidang Perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar Masuk ke Pokok Perkara

• Ada perjanjian pranikah

Dalam kesempatan itu, Machi Achmad membeberkan bahwa ada perjanjian pranikah antara kliennya dan Edward.

Yang mana perjanjian pranikah ini merujuk terhadap dugaan penggelapan satu unit mobil yang digelapkan Edward Akbar

Namun Machi tak menjelaskan secara detail tentang perjanjian pranikah tersebut.

"Saya luruskan kalau ada perjanjian pranikah ada," ujar Machi.

"Mengenai perjanjian pranikah ya jelas karena Kim dan bapaknya kan WNA," tambah Machi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi