JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Digital Forensik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Sofyan Kurniawan menjadi saksi yang dihadirkan terdakwa Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (12/9/2024).
Sofyan dalam kesaksiannya membenarkan bahwa Yudha Arfandi sempat mengakses CCTV kolam renang Pondok Kelapa.
"Setahu saya itu belum masuk ke CCTV, hanya mencari informasi CCTV ada di kolam Pondok Kelapa," ujar Sofyan di PN Jakarta Timur, Kamis.
Baca juga: Saksi Ahli Meringankan Sebut Yudha Arfandi Seharusnya Didakwa Lalai atas Kasus Kematian Dante
"Hanya mengetik di google saja, ini belum mengakses CCTV hanya mencari saja. 5.11- 5.12 dari safari dan google hanya mencari. Iya, itu belum masuk ke CCTV-nya, hanya melakukan pencarian CCTV ke kolam Pondok Kelapa itu," lanjut Sofyan.
Majelis hakim kemudian menegaskan kembali bahwa Yudha memang mengakses CCTV kolam renang.
"Jadi benar (Yudha mengakses CCTV) hanya 1 detik (tapi) dia hanya men-screenshoot kolam renang-nya bukaan CCTV-nya" kata Hakim Ketua Immanuel.
Immanuel sempat menpertanyakan alasan Yudha yang ingin mengetahui alamat kolam renang Pondok Kelapa, tapi dia juga melihat CCTV di kolam itu.
"Jika dia memang mencari alamat kolam renang ngapain dia harus mencari CCTV kolam renang Pondok Kelapa?" ucap Immanuel.
"Saya latar belakangnya kurang paham," timpal Sofyan.
Sebagai informasi, dikutip dari SIPP (Sistem Informasi dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM, sidang perdana kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi telah bergulir pada 27 Juni 2024.
Baca juga: Sidang Kasus Kematian Dante Kembali Digelar, 3 Saksi Ahli dari Terdakwa Yudha Arfandi Akan Diperiksa
Yudha disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.
Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.