JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyanyi cilik Chikita Meidy dilaporkan oleh seorang wanita bernama Shilda Oktavia Rosa atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan dibuat di SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis (12/9/2024).
Kuasa hukum Shilda, Erik Hutajulu, mengonfirmasi laporan tersebut.
Baca juga: Populer Lewat Lagu Kuku Ku, Chikita Meidy Ungkap Usianya Saat Itu Masih 2 Tahun
"Iya benar kemarin klien kami sebagai korban membuat LP terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh figur publik di akun resmi TikTok-nya pada saat terlapor live TikTok," tutur Erik Hutajulu melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (13/9/2024).
Chikita disangkakan dengan Pasal 310 KUHP juncto 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE nokor 1 tahun 2024.
Ancaman hukuman dalam pasal itu berupa penjara dua tahun dan denda Rp 400 juta.
Baca juga: Berhenti Menyanyi gara-gara Dibully Kakak Kelas yang Seorang Aktris, Chikita Meidy: Aku Trauma
Shilda membuat laporan setelah Chikita menyebutkan namanya, pekerjaannya, dan menuding sebagai penyebab kerugian bisnis skincare yang dijalaninya, saat live streaming.
Kabarnya, Shilda adalah teman Chikita dan permasalahan ini sudah bergulir sejak 2018.
Namun Erik belum mengonfirmasi detail perkara kliennya dengan Chikita.
Kompas.com juga sudah mencoba menghubungi Chikita via pesan singkat tetapi belum ada tanggapan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.