Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ketika Permohonan Cerai Andre Taulany Ditolak Pengadilan...

Baca di App
Lihat Foto
INSTAGRAM @erintaulany.
Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Diam-diam menggugat cerai Rien Wartia Trigina pada April 2024 ke Pengadilan Agama Tigaraksa, kini permohonan cerai komedian Andre Taulany telah di tahap putusan.

Majelis hakim menolak gugatan cerai Andre.

Namun putusan ini belum berkekuatan hukum tetap.

Berikut lima fakta dari pernyataan Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma yang menjelaskan di kantornya, Selasa (24/9/2024).

Baca juga: Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak, Disebut Hanya Kurang Komunikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Ditolak

Permohonan cerai Andre dinyatakan ditolak oleh majelis hakim dalam putusan akhir.

"Putusan nomor 1668/PDTG/2024/PATigaraksa perkara cerai talak antara Andreas Taulany sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon," kata Ummi Azma.

Putusan ini sudah keluar sejak tanggal 19 September dan secara e-litigasi (elektronik).

Baca juga: Gugatan Cerainya Ditolak, Andre Taulany: Hidup Terus Berjalan

2. Tak terbukti sering bertengkar

Saat mengajukan gugatan, yang menjadi dalil Andre atas keinginan bercerai adalah karena sering bertengkar dan berselisih dengan Rien.

Namun majelis hakim menyatakan dalil ini tidak terbukti.

"Menurut pertimbangan hukum majelis hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti," ujar Ummi.

Penilaian ini diambil berdasarkan bukti-bukti serta keterangan saksi pihak Andre dan Rien selama sidang.

"Sehingga permohonan pemohon tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam," sambung Ummi.

Baca juga: Andre Taulany dan Rien Bisa Ajukan Banding Cerai sampai 3 Oktober, jika Tidak Tetap Suami Istri Sah

3. Kurang komunikasi

Majelis hakim justru menilai Andre dan sang istri selama ini komunikasinya tidak lancar.

"Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja," ucap Ummi.

Di awal proses sidang, Andre dan Rien memang telah menjalani mediasi.

Namun kala itu mediasi gagal mencapai titik temu sehingga perkara dilanjutkan.

Baca juga: Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak

4. Cabut gugatan gana-gini dan asuh anak

Ummi menambahkan, di awal tahapan sidang Andre juga telah mencabut poin gugatan soal pembagian harta gana-gini dan hak asuh anak.

Sehingga sampai akhir putusan tersisa permohonan cerai talak saja.

"Kalau itu sudah dicabut. Dicabut di waktu di persidangan. Hanya perkara cerai talak saja," ucap Ummi.

Ummi mengatakan, proses persidangan untuk pembagian gana-gini biasanya memang memakan waktu lama, bisa sampai satu tahun.

Baca juga: Alasan Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak: Tak Terbukti Sering Bertengkar

5. Batas banding

Meski majelis hakim telah menolak permohonan cerai Andre, sang komedian dan istri masih bisa mengajukan banding.

Batas pengajuan banding secara e-litigasi tersebut tanggal 3 Oktober.

Jika tidak ada banding, maka mereka batal bercerai.

"Jadi nanti baru berkekuatan hukum tetap itu tanggal 4 Oktober 2024, dan baru itulah kita ketahui nanti kalau ternyata tidak ada yang banding berarti pemohon dan termohon masih suami istri," jelas Ummi.

Kuasa hukum Andre maupun Rien belum angkat bicara terkait putusan ini.

Sementara Andre pada Selasa malam mengunggah foto di Instagram dengan keterangan tentang hidup yang harus terus berjalan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi